Mendahulukan Kerja Pakai Uang Pribadi Sebelum Dana Cair, Proyek Dana Desa di Aceh Tamiang Terindikasi Langgar Aturan  

0:00

ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online. 

Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa kembali menjadi sorotan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pelaksanaan pekerjaan fisik Normalisasi yang sudah berjalan duluan dengan menggunakan uang pribadi pelaksana,

Hal ini dinilai melanggar aturan tata kelola keuangan desa dan memicu kecurigaan rekayasa proyek.

Alih-alih menunggu anggaran masuk dan dokumen sah diterbitkan, pelaksanaan proyek justru sudah dimulai lebih dulu dengan alasan menggunakan dana pribadi atau talangan pihak pelaksana, pekerjaan fisik sudah terlihat selesai atau berjalan, namun dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut diduga belum dicairkan.

 

Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini bentuk percepatan pembangunan, atau justru modus yang disiapkan sejak awal untuk kepentingan tertentu?

Praktik ini terindikasi terjadi di kampung Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, termasuk pada kegiatan normalisasi pasca bencana yang sebelumnya disorot karena pelaksanaannya terkesan asal-asalan dan tanpa papan informasi proyek.

Fakta ini terungkap saat awak media melakukan peninjauan dan konfirmasi di lokasi pada Kamis (07/05/2027), bersamaan dengan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemulihan lingkungan pasca bencana.

 

Alih alih menyadari kesalahannya, justru Datok Penghulu dengan bangga mengatakan kalau kegiatan itu di dahulu kan sebelum pencairan.

 

“Y pak,, boleh dicek, karna kalau musim hujan tdk bsa dikerjakan dn kalau sdh hujan genangan air sampai satu minggu baru kering,, makanya pekerjaan itu kita percepat,” Jelas Datok Penghulu.

 

Terkait pemberitaan sebelum nya, Datok Penghulu menyangkal,

“Apa yang dikorop Pak,, dananya blm turun beritanya udh gk karuan,, yaudah Pak,” Jawabannya.

Sementara itu, sumber terdekat di lingkungan perangkat desa mengakui hal tersebut secara terpisah.

“Memang kerja jalan duluan pakai uang sendiri, nanti kalau dana turun baru diganti lagi. Itu dilakukan biar cepat selesai,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Penyataan tersebut di perkuat oleh pernyataan majelis duduk setikar kampung( MDSK) yang membenarkan kegiatan tersebut di dahulukan sebelum anggaran.

“kalau secara anggaran,, anggaran sudah di plot bg,, cuma belum penarikan,, karena pertimbangan kondisi aja bang, ngantisipasi supaya lahan disekitaran hulu gak kebanjiran bg, karna dititik itu spt cekungan bg,”jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunan seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan peraturan pengelolaan keuangan desa lainnya, praktik tersebut Tidak di perbolehkan.

Aturan yang menegaskan:

1. Pekerjaan proyek desa hanya boleh dimulai setelah anggaran masuk ke kas desa, dimuat dalam APBDes yang sah, serta diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen lengkap.

2. Pekerjaan yang dikerjakan duluan sebelum dana ada, dikategorikan melanggar tertib administrasi, dianggap tidak sah, dan berisiko diindikasi sebagai pemalsuan laporan atau rekayasa proyek.

3. Konsep “uang talangan” atau uang pribadi untuk proyek desa tidak diatur dan tidak diakui dalam aturan keuangan negara/desa.

 

Praktik mendahulukan pekerjaan sebelum dana cair membuka celah penyimpangan. Modus ini kerap dikaitkan dengan dugaan mark-up anggaran, pemalsuan volume pekerjaan, atau kegiatan yang sebenarnya tidak ada kebutuhannya, namun dibuat-buat agar anggaran desa bisa ditarik. Jika dibiarkan, hal ini merugikan keuangan desa dan menghilangkan transparansi penggunaan uang rakyat.

Pihak berwenang mulai dari Inspektorat Kabupaten, BPK, hingga Kejaksaan diminta untuk meninjau dan mengawasi ketat hal ini. Jangan sampai alasan “ingin mempercepat pembangunan” justru dijadikan tameng untuk mengeruk keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *