Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan normalisasi yang bersumber dari Anggaran Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Tamiang kini terindikasi menyimpang dari aturan yang berlaku.temuan terjadi di Kampung Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Temuan di lapangan membuktikan pekerjaan fisik sudah berjalan bahkan selesai, padahal anggaran yang dianggarkan untuk kegiatan tersebut belum dicairkan, Praktik ini diduga kuat mengarah pada tindakan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban serta pelanggaran tertib administrasi keuangan negara.
Alih-alih mengikuti prosedur baku, pelaksanaan pekerjaan normalisasi saluran air dan pembersihan lingkungan justru dikerjakan lebih dulu dengan alasan menggunakan dana pribadi atau talangan pelaksana. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan desa baru boleh dimulai setelah anggaran masuk ke kas desa, dokumen sah diterbitkan, dan tercantum secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Praktik mendahulukan pekerjaan sebelum dana turun ini diduga menjadi modus rekayasa. Diduga, dokumen administrasi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Berita Acara, dan laporan kemajuan pekerjaan disusun atau diubah belakangan agar disesuaikan dengan kondisi yang sudah ada, yang mana hal ini masuk dalam kategori indikasi pemalsuan dokumen negara.
Fakta penyimpangan ini diketahui secara pasti pada pemantauan dan peninjauan langsung awak media di lokasi proyek pada kamis 07 Mei 2026.
Datok Penghulu diduga terlibat dan memiliki tanggung jawab utama dalam Pengelola Keuangan Desa yang meliputi, Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK), serta pihak rekanan pelaksana pekerjaan. Hingga saat ini, pihak pengelola desa memberikan alasan bahwa pekerjaan dipercepat agar tidak keburu terhambat hujan, namun alasan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
“”Y pak,, boleh dicek, karna kalau musim hujan tdk bsa dikerjakan dn kalau sdh hujan genangan air sampai satu minggu baru kering,, makanya pekerjaan itu kita percepat,” Jelas Datok Penghulu.
Terkait tudingan dugaan mar’up datok Penghulu membantahnya.
“Apa yang dikorop Pak,, dananya blm turun beritanya udh gk karuan,, yaudah Pak,” Jawabannya sekena nya.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan dengan jelas bahwa:
1. Dilarang keras melakukan pengeluaran atau pelaksanaan kegiatan sebelum anggaran tersedia dan masuk ke kas desa.
2. Konsep “dana talangan” atau pinjaman pribadi tidak diakui dan tidak diatur dalam sistem keuangan desa.
3. Penyelarasan dokumen belakangan untuk menutupi pekerjaan yang sudah selesai dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Jika aturan ini dilanggar, maka seluruh proses kegiatan dianggap tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Praktik ini membuka celah besar bagi korupsi dan pengerukan uang desa. Dengan mendahulukan pekerjaan, volume dan kualitas pekerjaan kerap kali dimanipulasi. Anggaran yang besar dicairkan belakangan, namun pekerjaan yang dilakukan nilainya jauh di bawah nilai kontrak, selisih keuntungan inilah yang diduga dikucilkan oleh oknum terkait.
Masyarakat dan pengamat tata kelola pemerintahan meminta Inspektorat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Negeri segera turun tangan melakukan audit investigasi. Pihak berwenang diminta menindak tegas setiap indikasi pemalsuan dokumen dan pelanggaran aturan, agar Dana Desa yang merupakan uang rakyat benar-benar dikelola secara bersih, transparan, dan sesuai hukum.













