KUNINGAN – beritaaktual.online,
Persoalan dugaan pinjam-meminjam uang yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan kembali mencuat. Linda Sri Marlina mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas terkait uang yang dipinjam oleh Widanengsih, yang berstatus ASN di lingkungan PUTR Kabupaten Kuningan. Senin (1/6/2026).
Menurut keterangan Linda Sri Marlina kepada awak media, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2024 ketika Widanengsih meminjam uang sebesar Rp40 juta. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Linda mengaku terpaksa mengajukan pinjaman ke Bank Ulam. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Mahmud Yunus Sumardi yang disebut sebagai suami dari Widanengsih.
Tidak berhenti sampai di situ, Linda mengungkapkan bahwa Widanengsih kembali meminjam uang dengan nominal lainnya. Kali ini Linda mencari dana dari rekannya dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen yang disebutkan berasal dari kesepakatan dengan pihak peminjam.
“Karena percaya, saya berusaha membantu. Bahkan saya sampai meminjam ke pihak lain. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” ungkap Linda kepada awak media.
Persoalan tersebut sebelumnya juga sempat mendapat perhatian. Saudara dari Linda Sri Marlina diketahui pernah menerima surat terkait tindak lanjut dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan. Pertemuan disebut telah dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, di ruang Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Kuningan guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Namun demikian, menurut Linda, hingga kini belum ada titik temu maupun realisasi penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini turut mendapat perhatian Ketua HIPAKAD Kabupaten Kuningan, Eddy Mulyana, mengingat Linda Sri Marlina merupakan keponakannya.
Saat dikonfirmasi, Eddy Mulyana menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan menaati aturan yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap citra aparatur negara, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan bertanggung jawab. ASN memiliki aturan serta kode etik yang harus dijunjung tinggi. Jangan sampai persoalan pribadi menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan pihak lain,” tegas Eddy Mulyana.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Widanengsih dan pihak terkait untuk memperoleh keterangan serta klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.
Dewa
Kaperwil jabar












