Lhokseumawe, beritaaktual.online – Perselisihan antara seorang jurnalis senior dengan Kepala Bagian Laundry RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara berbuntut laporan polisi.
Korban yang diketahui sebagai Rimung Buloh, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, melaporkan perkara tersebut ke Polres Lhokseumawe pada Kamis, 25 Juni 2026.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/200/VI/RES.1.14/2026/Reskrim telah diterbitkan penyidik berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/200/VI/2026/Reskrim tanggal 25 Juni 2026. Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 jo Pasal 441 KUHP. Peristiwa disebut terjadi Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Langkah hukum ditempuh setelah mediasi internal di RSUD Cut Meutia tidak mencapai titik temu.
Berawal dari Sorotan Fasilitas Seprai Pasien
Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula saat ia mempertanyakan ketersediaan seprai pasien di RSUD Cut Meutia yang disebut tidak ada selama 3 malam. Sebagai jurnalis, Rimung Buloh menyebut itu bagian dari fungsi pengawasan sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelapor menuding, teguran tersebut direspons dengan unggahan dan komentar bernada penghinaan di media sosial TikTok oleh akun bernama “Panser Panser” yang ia duga dikelola terlapor selaku Kepala Laundry. Beberapa kata yang dinilai menghina sudah dilampirkan pelapor sebagai barang bukti ke penyidik.
“Kami serahkan prosesnya ke aparat. Bukti percakapan dan tangkapan layar sudah kami lampirkan,” ujar Rimung Buloh usai melapor.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, terlapor juga berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang pegawai mengunggah konten kasar/menghina di media sosial.
Mediasi Buntu, Pihak RSUD Belum Beri Tanggapan
Sebelum laporan dibuat, pertemuan klarifikasi pernah digelar di ruang dr. Mukti. Hadir KTU RSUD Jalaluddin, Kepala Satpam Muhammad, dr. Mukti, terlapor, dan pelapor. Namun mediasi disebut tidak menghasilkan kesimpulan.
Saat dikonfirmasi, dr. Mukti menyatakan belum bisa berkomentar karena menunggu disposisi Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M. Hingga berita ini ditulis, redaksi belum mendapat tanggapan resmi dari dr. Syarifah Rohaya maupun dari terlapor Faisal.
Sesuai UU Pers dan UU ITE, redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada semua pihak yang namanya disebut dalam berita ini.












