GANAS! Proyek Rp 751 Juta Lebih, SD Pahlawan Pakai Sertu untuk Cor Balok, Lantai Sudah Retak

Aceh Tamiang – Beritaaktual.online.

Proyek revitalisasi SD Negeri Pahlawan di Dusun Inpres, Kecamatan Karang Baru, yang dibiayai melalui dana APBN senilai Rp 751 juta lebih, diduga kuat menyimpang spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan mengejutkan terungkap saat pantauan awak media pada Jumat (10/7/2026).

Pengakuan Pekerja: Cor Balok Pakai Sertu

Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, pengecoran balok beton yang menjadi struktur utama bangunan tidak menggunakan material sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), melainkan memakai campuran yang disebut warga sebagai sertu.

“Takaran campurannya: pasir 2 angkong, sertu 1 angkong, semen 1 sak untuk 3 roda angkut,” ujar salah satu pekerja secara jujur.

Sertu adalah campuran batu kali dan pasir tanpa penyaringan atau pembersihan, yang kualitasnya tidak terjamin. Padahal untuk pengecoran struktur utama bangunan sekolah yang harus menopang beban jangka panjang, wajib menggunakan kerikil bersih dan pasir terpisah yang memenuhi standar mutu agar bangunan aman dan tahan lama. Penggunaan sertu ini dinilai sangat berisiko mengorbankan keselamatan siswa dan warga sekolah.

Kepala sekolah saat di konfirmasi tidak menjawab pertanyaan terkait, menjawab saat ini sedang sakit,

“saat ini saya sedang pusing, dan saya sedang sakit,”jawab kepsek singkat.

Bukti Fisik Kerusakan Terlihat Nyata

Kerusakan sudah tampak meskipun pekerjaan baru berlangsung:

Index 496 & 497: Beton terlihat keropos dan rontok, kerikil tidak terikat dengan baik oleh semen

Index 495: Lantai kelas yang baru dicor sudah mengalami keretakan, diduga akibat tanah timbunan yang tidak dipadatkan

Index 488 & 490: Pasir yang digunakan terlihat bercampur tanah, sesuai dengan pengakuan pemakaian sertu

Ditemukan juga tumpukan kerikil bersih yang tersedia di lokasi, namun tidak digunakan saat proses pengecoran

Selain masalah mutu material, terlihat pula pekerja melaksanakan tugas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang jelas melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dasar Hukum yang Dilanggar

Penyimpangan ini bertentangan dengan:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan penggunaan material sesuai standar dan spesifikasi kontrak

UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi → penyalahgunaan anggaran dan pengurangan kualitas pekerjaan dapat dijerat pasal kerugian negara

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja → kewajiban menjamin keamanan tempat dan cara bekerja

Harapan Masyarakat

Warga sekitar dan orang tua siswa meminta aparat penegak hukum serta instansi pengawas segera turun tangan:

Melakukan pengecekan teknis mendalam dan pengujian mutu material

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung selisih biaya antara material standar SNI dengan sertu untuk mengetahui besar kerugian negara

Membongkar dan memperbaiki bagian balok serta lantai yang sudah dicor secara menyeluruh, bukan sekadar menambal kerusakan

Menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak pelaksana dan pengawas yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang

Hingga berita ini dimuat, pihak pelaksana dan dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Catatan : Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait, dan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,

Liputan: Tim Beritaaktual.online

Peliput: Rizal Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *