Aceh Tamiang – Beritaaktual.online.
Proyek revitalisasi SD Negeri Pahlawan di Dusun Inpres, Kecamatan Karang Baru, yang dibiayai melalui dana APBN senilai Rp 751 juta lebih, diduga kuat menyimpang spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan mengejutkan terungkap saat pantauan awak media pada Jumat (10/7/2026).
Pengakuan Pekerja: Cor Balok Pakai Sertu
Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, pengecoran balok beton yang menjadi struktur utama bangunan tidak menggunakan material sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), melainkan memakai campuran yang disebut warga sebagai sertu.
“Takaran campurannya: pasir 2 angkong, sertu 1 angkong, semen 1 sak untuk 3 roda angkut,” ujar salah satu pekerja secara jujur.
Sertu adalah campuran batu kali dan pasir tanpa penyaringan atau pembersihan, yang kualitasnya tidak terjamin. Padahal untuk pengecoran struktur utama bangunan sekolah yang harus menopang beban jangka panjang, wajib menggunakan kerikil bersih dan pasir terpisah yang memenuhi standar mutu agar bangunan aman dan tahan lama. Penggunaan sertu ini dinilai sangat berisiko mengorbankan keselamatan siswa dan warga sekolah.
Kepala sekolah saat di konfirmasi tidak menjawab pertanyaan terkait, menjawab saat ini sedang sakit,
“saat ini saya sedang pusing, dan saya sedang sakit,”jawab kepsek singkat.
Bukti Fisik Kerusakan Terlihat Nyata
Kerusakan sudah tampak meskipun pekerjaan baru berlangsung:
Index 496 & 497: Beton terlihat keropos dan rontok, kerikil tidak terikat dengan baik oleh semen
Index 495: Lantai kelas yang baru dicor sudah mengalami keretakan, diduga akibat tanah timbunan yang tidak dipadatkan
Index 488 & 490: Pasir yang digunakan terlihat bercampur tanah, sesuai dengan pengakuan pemakaian sertu
Ditemukan juga tumpukan kerikil bersih yang tersedia di lokasi, namun tidak digunakan saat proses pengecoran
Selain masalah mutu material, terlihat pula pekerja melaksanakan tugas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang jelas melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dasar Hukum yang Dilanggar
Penyimpangan ini bertentangan dengan:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan penggunaan material sesuai standar dan spesifikasi kontrak
UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi → penyalahgunaan anggaran dan pengurangan kualitas pekerjaan dapat dijerat pasal kerugian negara
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja → kewajiban menjamin keamanan tempat dan cara bekerja
Harapan Masyarakat
Warga sekitar dan orang tua siswa meminta aparat penegak hukum serta instansi pengawas segera turun tangan:
Melakukan pengecekan teknis mendalam dan pengujian mutu material
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung selisih biaya antara material standar SNI dengan sertu untuk mengetahui besar kerugian negara
Membongkar dan memperbaiki bagian balok serta lantai yang sudah dicor secara menyeluruh, bukan sekadar menambal kerusakan
Menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak pelaksana dan pengawas yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang
Hingga berita ini dimuat, pihak pelaksana dan dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Catatan : Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait, dan tetap mengedepankan praduga tak bersalah,
Liputan: Tim Beritaaktual.online
Peliput: Rizal Efendi












