KUNINGAN – Beritaaktual. Online.
Senin 3 Juli 2026, beritaaktual.online,- Proyek Revitalisasi SDN Maleber, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.249.669.715, kini menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap spesifikasi teknis, tata kelola aset negara, dan mekanisme pengawasan.
Hasil penelusuran di lokasi menemukan indikasi penggunaan rangka atap baja ringan yang diduga tidak seragam. Sebagian material tampak menggunakan produk yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara sebagian lainnya belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Temuan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, mutu, dan keandalan bangunan. Selain itu, pelaksanaan proyek juga wajib mematuhi prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel.
Sorotan tidak berhenti pada persoalan material. Penelusuran juga menemukan adanya pembongkaran bangunan lama sekolah yang hingga kini belum disertai penjelasan mengenai dokumen inventarisasi, penilaian, maupun mekanisme penghapusan aset. Apabila benar tidak melalui prosedur administrasi yang dipersyaratkan, kondisi tersebut patut didalami karena pengelolaan aset negara tidak dapat dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di lokasi, perwakilan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) meminta agar awak media tidak “terlalu berlebihan” dalam menelusuri material proyek. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Sebab, proyek yang menggunakan dana APBN merupakan objek pengawasan masyarakat, media, dan lembaga negara. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan tidak cukup hanya dibuktikan melalui dokumen administrasi, tetapi harus memastikan kualitas material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, serta hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak.
Apabila di kemudian hari hasil audit menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Kuningan, BPKP, BPK, serta Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk melakukan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh, mulai dari pengadaan material, kesesuaian spesifikasi, kualitas pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga pengelolaan aset hasil pembongkaran.
Uang negara bukan sekadar angka dalam kontrak. Setiap rupiah APBN wajib dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang bermutu, transparan, dan sesuai hukum. Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka audit akan menjadi sarana untuk memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewa
Kaperwil jabar












