Barcode BBM Nelayan Dipersoalkan, DKPKP Pangandaran Didesak Pangkas Prosedur yang Dinilai Berbelit

Pangandaran,BeritaAktual.online
Persoalan pengurusan dan perpanjangan barcode BBM bersubsidi kembali menjadi keluhan sejumlah nelayan di Kabupaten Pangandaran.

Mereka menilai prosedur administrasi yang diterapkan masih menyulitkan, terutama ketika nelayan harus kembali melengkapi atau mengunggah data meski sebelumnya telah tercatat di Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP).

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah nelayan saat mendatangi Kantor DKPKP Kabupaten Pangandaran, Jumat (14/8/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan nelayan, Rukun Nelayan (RN), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) serta pihak DKPKP.

Perwakilan RN, Aep Saipudin, mempertanyakan mengapa proses perpanjangan barcode masih harus dibebani pengumpulan data kembali. Menurutnya, apabila data nelayan sudah tersedia di dinas, seharusnya proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih sederhana.

Kalau data sudah ada di dinas, jangan sampai setiap perpanjangan harus mengulang lagi dari awal. Kami tidak menolak aturan, tetapi prosedurnya harus dipermudah,” ujar Aep.

Ia menegaskan kedatangan nelayan bukan untuk meminta aturan dihapus, melainkan mendorong DKPKP memperbaiki pelayanan agar nelayan tidak terus terbebani persoalan administrasi ketika membutuhkan BBM untuk melaut.

Menurut Aep, hasil pertemuan akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk memberikan kemudahan bagi nelayan dalam proses pengurusan barcode.

Alhamdulillah sekarang sudah ada kesepakatan antara dinas, pihak terkait dan RN. Insya Allah ada kemudahan khusus untuk nelayan,” katanya.

Namun, kemudahan tersebut menurut Aep tetap harus dibarengi pengawasan ketat. Ia meminta RN dan HNSI tidak sembarangan memberikan rekomendasi barcode karena BBM bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang harus tepat sasaran.
Tolong hati-hati mengeluarkan barcode untuk nelayan karena banyak yang bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas HNSI Kabupaten Pangandaran, Uhan, mengatakan barcode BBM yang diterbitkan melalui DKPKP memang diperuntukkan bagi nelayan yang memenuhi ketentuan.

Ia menjelaskan kuota BBM diberikan berdasarkan data dan kebutuhan nelayan. Dalam ketentuan tertentu, kuota yang diterima nelayan dapat mencapai sekitar 35 liter per hari.
Memang ada kewenangan dari Dinas Kelautan untuk mengeluarkan barcode dan peruntukannya jelas untuk nelayan,” ujar Uhan.

Menurutnya, pertemuan tersebut sekaligus memberikan kejelasan kepada RN mengenai mekanisme penerbitan barcode sehingga diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman di lapangan.
Sekarang RN sudah punya pegangan. Barcode harus sesuai prosedur pemerintah, tetapi untuk nelayan diupayakan prosesnya dipermudah,” katanya.

Di sisi lain, Kepala DKPKP Kabupaten Pangandaran, Usep, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan nelayan.
Persoalan sistem dan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi tersebut juga akan dikomunikasikan dengan pihak terkait.

DKPKP bahkan berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada BPH Migas guna mencari solusi agar pelayanan kepada nelayan tidak berbelit, namun tetap berada dalam koridor aturan.
Persoalan ini sekaligus menjadi sorotan terhadap kualitas pelayanan DKPKP.

Nelayan berharap pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan sistem administrasi yang diterapkan mudah diakses oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

Jika data nelayan sudah tersedia dan dapat diverifikasi oleh dinas, nelayan mempertanyakan alasan harus kembali mengulang proses administrasi setiap kali melakukan perpanjangan barcode.
Kini bola berada di tangan DKPKP.

Kesepakatan untuk memberikan kemudahan diharapkan tidak berhenti sebatas hasil pertemuan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelayanan yang lebih sederhana, cepat, transparan dan tetap mampu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Nelayan pun menunggu bukti bahwa keluhan mereka benar-benar ditindaklanjuti, bukan kembali terbentur prosedur birokrasi yang berulang.
(yaya).

Visited 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *