ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan perkelahian antar keluarga yang terjadi di Aceh Tamiang pada September 2025 kini memasuki babak baru. Setelah pihak Willy mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka Pasal 351 KUHP, giliran keluarga Debi melalui kuasa hukumnya, Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kronologi sekaligus menyoroti dugaan ketidak berimbangan kinerja kepolisian, Senin (13/7/2026)
Dugaan Perlakuan Kontras Penegak Hukum
Pihak keluarga Debi menilai terdapat ketimpangan mencolok dan dugaan sikap “tebang pilih” aparat dalam memproses laporan awal dari wiily maupun laporan balik yang diajukan kliennya. Padahal kedua laporan disampaikan hanya berjarak satu hari pada bulan yang sama.
Viski membeberkan kejanggalan prosedur:
Laporan willy (Pihak Lawan): Dilayangkan 2 September 2025. Hanya sehari kemudian, 3 September 2025, Debi langsung ditahan tanpa surat pemberitahuan penahanan resmi yang diterima keluarga. Padahal gelar perkara baru digelar pada Juli 2026, yang menetapkan Defran dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Laporan Balik Pihak Debi: Meski dibuat sejak September 2025, proses berjalan lambat. Defran dkk baru ditangkap pada 16 September 2025.
“Kami mempertanyakan urgensi penahanan instan terhadap Debi, sementara penahanan pihak lawan sempat tertunda cukup lama,” tegas Viski.
Kronologi: Dipicu Penghinaan, Berujung Kekerasan
Menurut versi keluarga Debi, peristiwa bukan terjadi sepihak, melainkan rangkaian sebab-akibat bermula dari dugaan provokasi verbal.
“Pemicu utamanya adalah penghinaan: pihak Defran dkk diduga melontarkan makian menyebut penghuni rumah klien kami sebagai ‘binatang’,” jelas Viski.
Berniat meminta klarifikasi baik-baik, pihak Debi mendatangi kediaman Defran. Namun kedatangan mereka justru disambut serangan fisik—Defran diduga langsung menyerang, disusul ayahnya yang memiting dan memukul salah satu korban, seorang pelajar berusia di bawah 18 tahun.
Melihat adiknya dianiaya orang dewasa, sang kakak bertindak spontan membela diri menggunakan kunci pas di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, peristiwa kemudian berkembang menjadi saling pukul.
Desak Selesai Lewat Keadilan Restoratif
Mengingat kasus ini merupakan perkelahian di mana kedua belah pihak sama-sama terlibat, serta adanya korban anak di bawah umur, kuasa hukum menilai penanganan pidana kaku bukan solusi tepat.
“Kami mendesak penyelesaian lewat mekanisme Keadilan Restoratif, bukan dipaksakan ke penjara. Berkas perkara kabarnya sudah lengkap (P21), dan kami sedang memverifikasi kepastiannya,” tambah Viski.
Tanggapan Sebelumnya Pihak Willy
Sebelumnya, 10 Juli 2026, kuasa hukum Willy Mohd Assad, SH, MIP dan Maya Indrasari, SH, CPCLE—juga memprotes penetapan tersangka. Mereka mengklaim memiliki visum luka fisik serta rekaman CCTV yang membuktikan tindakan Willy adalah pembelaan diri terpaksa (noodweer) karena rumahnya diserang lebih dari lima orang.
Pihak Willy juga sempat mempertanyakan belum ditetapkannya status tersangka terhadap dua wanita berinisial DV dan DT. Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya dinyatakan tidak terlibat langsung dalam pemukulan.
Masyarakat Desak Penegakan Hukum Objektif
Kini kedua belah pihak sama-sama mengklaim bukti rekaman dan visum medis. Masyarakat serta keluarga yang terlibat mendesak Polres Aceh Tamiang menangani perkara ini secara adil, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga hukum benar-benar berjalan berimbang bagi semua pihak.












