ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan ketidak sesuaian material dan kualitas pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Brata, Dusun Terjun, Kampung Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Pihak Kepala Sekolah akhirnya memberikan tanggapan namun tetap menyisakan pertanyaan hukum terkait perizinan pengambilan material tanah/pasir.
Menepis tuduhan penggunaan material tidak layak untuk struktur bangunan utama, Kepala Sekolah menyatakan:

“Waalaikumsalam.. Tidak benar Pak. Itu memang pasir timbun karena itu bagian yang sangat rendah makanya harus ditimbun dulu. Untuk pemasangan nanti baru pakai pasir yang bagus.”jawabnya,
Kepsek menegaskan bahwa pasir yang terlihat kotor dan disebut pasir timbun tidak digunakan untuk pemasangan bata blok atau struktur, melainkan hanya berfungsi sebagai urugan peninggian lahan.
Meskipun penjelasan teknis soal pembedaan fungsi bahan telah disampaikan, muncul masalah baru yang krusial: setiap pengambilan material tanah atau galian dari lokasi penambangan untuk keperluan proyek pembangunan mewajibkan adanya izin pengambilan bahan galian Golongan C sesuai aturan yang berlaku.
Ketika awak media secara spesifik menanyakan status legalitas dan kelengkapan Izin Galian C atas material yang digunakan untuk penimbunan tersebut, Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban apa pun dan bungkam total terhadap persoalan aspek hukum perizinan ini.
Aturan membedakan material untuk struktur bangunan dengan material penimbunan/urugan tetap harus diiringi kelengkapan administrasi dan legalitas sumber daya alamnya.
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Bahan Galian C: Setiap penggunaan hasil galian harus berlandaskan izin yang sah demi tertib administrasi pertanahan dan perlindungan lingkungan. Tanpa izin, kegiatan pengambilan maupun penggunaannya berpotensi melanggar prinsip kepatuhan hukum pelaksanaan proyek pemerintah.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Kepatuhan tidak hanya pada spesifikasi teknis kualitas bahan, tetapi juga mencakup legalitas asal bahan yang digunakan dalam seluruh tahapan pekerjaan.
Pemberitaan tetap berimbang dan objektif dengan memuat klarifikasi pihak sekolah bahwa belum ada pelanggaran spesifikasi struktur utama. Namun fakta bahwa izin galian tidak dapat dijawab/dibuktikan menjadikan aspek legalitas pelaksanaan proyek ini masih menjadi sorotan yang harus ditelusuri lebih lanjut.
Publik menanti bukti tertulis perizinan galian dan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran tersembunyi di balik alasan teknis penimbunan lahan.












