Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online.
Melanjuti pemberitaan sebelumnya nya, terkait dugaan oknum lapas berinisial D, yang diduga menyalahkan gunakan wewenang, memberikan pasilitas HP kepada tahanan dan dugaan memprovokasi terkait kinerja kuasa hukum Hendra, dalam hal tersebut, kuasa hukum Hendra minta oknum D di proses secara hukum maupun secara administrasi,
Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Hendra pada awak media pada jum’at 28 Agustus 2026 di Terminal Kota Kuala Simpang,
“Kami selaku kuasa hukum Hendra yang sah secara hukum, minta oknum D di proses baik secara administrasi mau pun Pidana jika terbukti melanggar, karena fasilitas sudah di sediakan oleh lapas, mengapa oknum D memberikan fasilitas tersebut, bukan hanya itu, ia juga memprovokasi klien kami, menyuruh klien kami untuk mencabut kuasa hukum kepada kami,”terang kuasa hukum Hendra pada awak media,
di tempat yang berbeda, awak media mengkonfirmasi Kanwilpas, yang sebelumnya mengatakan akan mengkroscek kebenaran terkait hal tersebut, namun dalam konfirmasi lanjutan, Kanwilpas tidak menjawab,
kepala lapas kelas B Kuala Simpang mengatakan sudah menegur oknum D,
“sudah bang,”jawabannya singkat.
saat di pertanyakan terkait pemberian sanksi, kalapas mengatakan belum ada sanksi yang di berikan.
“belum ada bang, “jawabannya singkat pada awak media,
Bersambung,,,,,












