KUNINGAN — Beritaaktual. Online.
Jum’at 21 Agustus 2026,beritaaktual.online,- Proyek revitalisasi TK Asih di Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.117.295.000 tersebut kini dipertanyakan dari sisi transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik.
Sorotan muncul setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek serta meminta keterangan sejumlah pekerja mengenai pola pembayaran tenaga kerja.
TEMUAN DI LAPANGAN
Dari hasil konfirmasi, tim memperoleh keterangan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan dua pola pembayaran.
Pertama, sistem borongan.
Pemasangan rangka baja ringan atap disebut dikerjakan secara borongan dengan tarif sekitar Rp40.000 per meter oleh pekerja asal Babakan Cigadung, Kecamatan Cigugur.
Kedua, sistem harian.
Sejumlah pekerja menyebut upah tukang sekitar Rp150.000 per hari, sementara kenek atau pembantu pekerja menerima sekitar Rp120.000 per hari.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penelusuran media untuk melihat bagaimana komponen biaya tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek dibandingkan dengan dokumen anggaran yang seharusnya tersedia.
Namun, untuk memastikan apakah angka tersebut sesuai dengan RAB dan ketentuan proyek, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi.
RAB DIMINTA, JAWABAN SEKOLAH: “TEU TIASA”
Tim media kemudian berupaya meminta klarifikasi sekaligus akses terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada pihak TK Asih.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala TK Asih pada Selasa (18/8/2026).
Namun, permintaan tersebut mendapat jawaban singkat.
“Hapunten BP, teu tiasa.”
(Maaf Bapak, tidak bisa.)
Jawaban tersebut menjadi pertanyaan baru. Bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya sebuah dokumen diberikan, tetapi bagaimana mekanisme keterbukaan informasi atas proyek yang menggunakan anggaran negara lebih dari Rp1,1 miliar dapat dipastikan kepada publik.
BUKAN MENUDUH, TAPI MEMINTA TRANSPARANSI
Tim media menegaskan, penolakan memberikan RAB tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum.
Namun, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena publik membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi mengenai penggunaan anggaran negara, antara lain:
nilai dan sumber anggaran;
pelaksana kegiatan;
volume pekerjaan;
spesifikasi teknis;
komponen biaya;
tenaga kerja dan upah;
jadwal pelaksanaan;
pengawasan pekerjaan; serta
pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara dugaan, fakta lapangan, dan angka yang tercantum dalam dokumen resmi.
P2SP DAN TANGGUNG JAWAB KETERBUKAAN
Pelaksanaan revitalisasi tersebut disebut dilakukan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Karena proyek menggunakan anggaran negara, setiap tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran semestinya dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, permintaan RAB bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar uji silang antara perencanaan anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Apabila terdapat mekanisme atau bagian informasi yang memang dikecualikan, pihak pengelola seharusnya dapat menjelaskan dasar pengecualiannya secara jelas, bukan sekadar memberikan jawaban penolakan.
PERTANYAAN PUBLIK KINI MENGERUCUT
Dengan nilai proyek mencapai Rp1.117.295.000, sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban:
Berapa sebenarnya anggaran tenaga kerja dalam RAB?
Apakah tarif borongan Rp40.000 per meter sesuai dengan perencanaan?
Apakah upah tukang Rp150.000 dan kenek Rp120.000 per hari sesuai komponen anggaran?
Siapa pelaksana dan pengawas kegiatan?
Berapa volume pekerjaan yang direncanakan dan berapa realisasinya?
Di mana dokumen RAB dan pertanggungjawaban anggaran dapat diakses masyarakat?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif apabila dokumen resmi dibuka dan dibandingkan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
LANGKAH KONFIRMASI AKAN DILANJUTKAN
Tim media akan melanjutkan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk instansi pembina dan pengelola informasi publik, untuk memperoleh dokumen dan penjelasan resmi mengenai proyek tersebut.
Apabila permintaan informasi tidak mendapatkan kejelasan, langkah selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme permohonan informasi resmi kepada PPID instansi terkait serta jalur pengawasan sesuai kewenangan.
Penelusuran ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan jurnalistik untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak TK Asih belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penolakan permintaan RAB maupun dokumen teknis proyek
Dewa
Kaperwil jabar












