Satu Bangunan, Seribu Pertanyaan: Siapa Pemiliknya dan Mengapa Berdiri di Atas Sempadan Sungai?

KUNINGAN – Beritaaktual. Online. 

Kamis 6 Agustus 2026 – beritaaktual.online,Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan, keberadaan sebuah bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai di Jalan Raya Kuningan–Cirebon, Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

Bangunan tersebut kini menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah bangunan dapat berdiri di lokasi yang diduga berada di atas atau sangat dekat dengan sempadan sungai. Apakah seluruh proses pembangunannya telah memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang, atau justru ada aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang?

 

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah, siapa pemilik bangunan tersebut? Apakah pembangunan telah melalui kajian teknis, memperoleh rekomendasi dari instansi terkait, dan sesuai dengan aturan yang berlaku? Hingga kini, masyarakat berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di ruang publik.

 

Sempadan sungai merupakan kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai ruang perlindungan sungai, jalur pemeliharaan, dan pengendali risiko banjir. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain:

 

* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;

 

* Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;

 

* Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;

 

* Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

 

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan, Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap status bangunan tersebut. Pemeriksaan diperlukan agar publik memperoleh kepastian mengenai kesesuaian lokasi bangunan dengan garis sempadan sungai dan ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Lebih dari sekadar persoalan satu bangunan, kasus ini menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Masyarakat berharap tidak ada kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan bangunan yang diduga bermasalah. Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.

 

Kini, semua mata tertuju kepada pemerintah dan instansi berwenang. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar diam. Apabila bangunan tersebut dinyatakan sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

 

Sebab hukum akan dihormati bukan karena kerasnya aturan, melainkan karena keberanian menegakkannya secara adil kepada siapa pun.

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *