Breaking News
ATCW Kasus Dana Hibah KIP Aceh Tamiang, Kejaksaan Sebut Berkas yang Dibutuhkan Dari Sekretariat Hanyut  Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan Langkat- Kegiatan rutin menyambangi Pos Kamling dilakukan  Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang. Senin( 20/07/2026). Aksi sambang Pos Kamling ini ditekankan oleh Kapolsek Secanggang kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas di wilayah hukumnya untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, kegiatan sambang dan Kontrol oleh Bhabinkamtibmas ini juga sebagai upaya untuk menjalin kerjasama dan kemitraan antara Polri dengan tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang yang aman dan kondusif. Kapolres Langkat AKBP Hannry PH.Tambunan S.E., S.I.K., melalui Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Anggota Bhabinkamtibmas yang turun ke setiap Pos kamling/Ronda juga tak lupa untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum nya masing masing. Endi Sonjaya Kembali Siap Maju di Pilkades Serentak Subang 2026, Warga Desa Kalentambo Antusias Dukung Kepemimpinan Lanjutan” Plt. Bupati Tiorita Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat Ranperda 2026 Proyek Diduga Tanpa Papan Informasi Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi di BPKK Aceh Singkil

Tekan Angka Kejahatan Penyakit Masyarakat, Polsek Dolok Masihul Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin

 

SERDANG BEDAGAI,beritaaktual.online — Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun 1, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (19/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Penindakan tersebut merupakan Komitmen Polres Sergai dalam rangka menekan angka kejahatan penyakit masyarakat (pekat)—seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran miras ilegal—menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H., serta jajaran personel Unit Reskrim.

Dari lokasi penindakan, petugas menyita barang bukti berupa empat botol miras golongan bermerek, yang terdiri dari dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput, milik seorang pedagang bernisial P alias Aceng (43), warga Dusun I Desa Kerapuh.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH., MH., membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul tersebut.

” Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari lokasi warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas miras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Kasi Humas menjelaskan, pemilik barang terbukti menjual miras tersebut di warung tuak miliknya tanpa mengantongi izin resmi. Kendati demikian, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan pembinaan dan persuasif dalam penanganan kasus ini.

“Pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin peredaran miras. Yang bersangkutan tidak diproses hukum pidana, melainkan diberikan bimbingan, pendataan, serta diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual minuman keras di warungnya,” tutupnya.

Polres Serdang Bedagai memastikan secara berkala demi menjaga kondusivitas, ketertiban, dan rasa aman di tengah masyarakat

(SUPRIADI AZHAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *