Kuningan – Beritaaktual. Online.
Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan memperkuat langkah pencegahan dan pendekatan edukasi demi terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama di wilayah Kecamatan Ciawigebang. Salah satu fokus utama: memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.
Kepolisian menegaskan, knalpot semacam ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan melanggar syarat kendaraan laik jalan, menimbulkan kebisingan berlebih, mengganggu ketenteraman umum, serta berisiko mengganggu konsentrasi keselamatan berlalu lintas .

Melalui Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengimbau tegas kepada pengendara:
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot tak standar selain melanggar aturan teknis, juga mengganggu kenyamanan serta ketenangan lingkungan,” ujar AKP Aktuin dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).
Landasan Hukum & Sanksi Tegas
Larangan ini berdasar kuat: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 Ayat (3) kewajiban memenuhi persyaratan teknis, serta Pasal 285 Ayat (1) .
Pelanggar berisiko:
Pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau
Denda maksimal Rp250.000,-
Pendekatan Edukatif & Pencegahan
Satlantas mengedepankan langkah preemtif dan preventif: edukasi langsung, sosialisasi keliling, serta kehadiran patroli di titik rawan—termasuk penyampaian lewat pengeras suara kendaraan dinas.
“Upaya ini tidak hanya penindakan, tapi utamanya membangun kesadaran: ketertiban menjadi budaya. Kami utamakan pendekatan imbauan agar lalu lintas aman dan kondusif,” tambahnya.
Polisi juga mengajak orang tua mengawasi kendaraan anak dan memastikan kelengkapan serta kesesuaian teknis kendaraan. Kamseltibcarlantas bukan tugas polisi semata melainkan butuh dukungan kesadaran penuh seluruh elemen masyarakat.
Mari hormati hak orang lain, gunakan kendaraan berstandar pabrik dan teruji, mulai dari diri sendiri demi jalan yang aman dan lingkungan yang tenang.
(Dilaporkan Dewa / Kaperwil Jabar)












