Buol – Beritaaktual.Online.
22 April 2026 – Tim Resmob Venom Sat Reskrim Polres Buol bersama Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang intensif antara kedua tim dalam memburu pelaku yang melarikan diri dari wilayah Provinsi Gorontalo menuju Kabupaten Buol.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila, S.Tr.K, S.I.K, M.H., menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/B/139/IV/2026/SPKT/POLDA Gorontalo tanggal 19 April 2026 terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor polisi DM 3523 SC milik korban Putri Rahim, warga Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 31 juta.
Pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 17.45 Wita, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berkoordinasi dengan Tim Resmob Venom Polres Buol setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melarikan diri ke Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Selanjutnya, Tim Resmob Venom mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Buol untuk segera bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setibanya di Kecamatan Paleleh, Tim bersama Kanit Intel Polsek Paleleh dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih lima jam. Pada Rabu pagi, 22 April 2026, sekitar pukul 08.50 Wita, pelaku berhasil dibekuk di sebuah penginapan di Kecamatan Paleleh bersama seorang perempuan yang diduga sebagai pacarnya.
Pelaku yang diketahui Berinisial Z, sempat melakukan perlawanan saat penangkapan. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp 3 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor rangka MH3885620RJ933300 dan nomor mesin G3L8E-2023608 atas nama Putri Rahim. Pelaku saat diamankan diduga masih berada di bawah pengaruh alkohol
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kegiatan penangkapan berlangsung aman dan terkendali tanpa hambatan berarti. Tim mengutamakan pendekatan persuasif dalam menangani pelaku agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Buol dan telah di serah terimakan Kepada Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : humas Polres Buol



