Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Kejuruan Muda: Untuk Alat Berat PSR, Melanggar Aturan & Terancam Hukuman Berat  

ACEH TAMIANG — Beritaaktual. Online. 

Temuan mencolok mengarah pada dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kampung Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Minggu (6/9/2026). BBM jenis Biosolar itu diduga dialihkan untuk kebutuhan alat berat proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan susunan jerigen berisi Biosolar, tangki penyimpanan, serta satu unit mobil pikap L300 yang digunakan mengangkut BBM tersebut. Pengemudi, Zikri, saat dikonfirmasi tidak menjawab langsung soal kepemilikan, namun mengakui jumlahnya mencapai satu ton.

“Banyak yang punya ini bang, totalnya satu ton,” ujar Zikri singkat.

Warga memastikan rumah tempat menyimpan BBM itu milik koordinator lapangan program PSR. “Itu rumah korlap PSR, minyaknya kemungkinan untuk beko yang bekerja di sana,” ungkap warga.

Aturan yang Dilanggar

Penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat non-angkutan jalan tegas dilarang:

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Penyaluran BBM — BBM subsidi hanya untuk golongan & sektor yang ditetapkan; dilarang dipakai alat berat, mesin proyek, atau dijual kembali

Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penetapan, Penggunaan, Pengawasan, dan Pengendalian BBM — penyaluran dan pemakaian harus sesuai kuota dan peruntukan, pengalihan ke pihak lain atau kebutuhan lain adalah pelanggaran

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 54 — pelanggaran pengalihan, penimbunan, penyalahgunaan BBM dapat dikenakan pidana

Ancaman Hukuman

Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana:

Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar (UU 22/2001)

Jika menimbulkan kerugian negara, dapat disertai tuntutan pengembalian kerugian keuangan negara

Pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha serta larangan berpartisipasi dalam proyek pemerintah

Publik mendesak aparat penegak hukum dan tim pengawas BBM mengusut tuntas siapa pemilik sebenarnya, mengapa BBM subsidi dialihkan untuk alat berat proyek, dan memastikan pelaku dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

 

Laporan : Tri Syahputra

Visited 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *