ACEH TAMIANG – Beritaaktual.Online.
11/06/2026
Pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang, proses rehabilitasi dan rekonstruksi tengah berjalan, termasuk perbaikan rumah warga yang rusak ringan maupun sedang. Salah satu syarat pencairan dana stimulan perbaikan rumah adalah melampirkan surat tanah atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Datok Penghulu. Namun, wewenang ini diingatkan agar tidak disalahgunakan, apalagi jika dilakukan dengan persekongkolan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Pengamat hukum Sarwo Edi SH memberikan peringatan tegas kepada seluruh Datok Penghulu (kepala desa) agar tidak sembarangan menerbitkan surat tanah. Ia menekankan setiap dokumen harus diperiksa kebenarannya secara teliti agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Saya ingatkan seluruh Datok Penghulu, jangan berani menerbitkan surat tanah palsu yang melanggar hukum hanya demi keuntungan pribadi. Saat ini situasi rentan disalahgunakan untuk memuluskan pencairan bantuan stimulan perbaikan rumah,” tegasnya.
Sarwo Edi menegaskan, perbuatan membuat surat tanah palsu merupakan tindak pidana. Jika ditemukan bukti pelanggaran, ia akan melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum.
“Perbuatan itu jelas dapat dijerat dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” pungkasnya.












