ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
14 September 2026 — Di tengah maraknya dugaan penggunaan material galian tanpa izin, muncul teladan yang patut diacungi jempol. Pelaksana proyek pengaspalan jalan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) di perbatasan Aceh Timur–Kota Karang Baru justru rela menempuh perjalanan jauh demi satu hal: memenuhi kewajiban hukum.
Proyek yang berlokasi di Kampung Batang Ara, Kecamatan Bandar Pusaka, mengambil material tanah urug dari Kampung Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak — lokasi yang berjarak sekitar 50 kilometer jika ditempuh memutar akibat terputusnya Jembatan Lubuk Sidup pascabencana banjir. Pantauan awak media pada Senin (14/9/2026) memperlihatkan barisan truk mengangkut material dengan tertib bergantian.
“Sangat jauh perjalanannya, sekitar 50 kilometer sekali jalan. Jika jembatan belum putus, bisa langsung lewat dan sangat dekat. Namun apa daya, kami harus memutar jauh,” ujar salah satu sopir truk dengan jujur.
Alasan perjalanan jauh ini bukan sekadar kondisi jalan, melainkan kesadaran penuh akan kepatuhan. Pihak pelaksana yang disapa Baja menyampaikan dengan tegas:
“Memang lokasinya jauh. Namun yang utama, kami bekerja sesuai aturan. Material yang kami gunakan berasal dari lokasi yang telah memiliki izin Galian C. Tidak boleh karena jauh, lalu mengambil jalan pintas tanpa izin.”
Langkah ini menjadi cerminan keteguhan prinsip: kepatuhan hukum tidak boleh dikalahkan oleh keterbatasan jarak. Di saat banyak proyek disorot karena diduga mengambil material sembarangan demi efisiensi biaya dan waktu, sikap pelaksana ini justru menegaskan bahwa aturan tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar, apa pun alasannya.
Kegiatan pengambilan bahan galian wajib berlandaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan daerah terkait. Setiap pengambilan tanpa izin adalah pelanggaran hukum, terlepas dari alasan apa pun.
Contoh ini layak menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan di Aceh Tamiang: kepatuhan bukan beban, melainkan bukti tanggung jawab atas uang rakyat.
“Jangan biarkan kemudahan mengalahkan kebenaran. Lebih baik jauh namun sah, daripada dekat namun melanggar,” demikian pesan yang tersirat dari deretan truk yang melaju tertib membawa kepercayaan.












