ACEH TAMIANG – Beritaaktual.Online.
14 September 2026 — Dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) semakin menguat di Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil penelusuran awak media di perbatasan Kampung Tanjung Glumpang, Kecamatan Sekerak, dan Kampung Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, menemukan lahan seluas puluhan hektare sedang dikerjakan dalam program tersebut — diduga atas nama satu pihak saja, padahal aturan tegas membatasi maksimal 4 hektare per penerima.
Pantauan langsung pada Minggu (13/9/2026) memperlihatkan alat berat beroperasi di hamparan luas yang sedang diremajakan. Berbagai sumber di lapangan menyebutkan lahan tersebut milik H. Zakwan, tokoh masyarakat setempat yang juga pengasuh Pondok Pesantren Darul Mukhlisin.
“Lahan seluas puluhan hektare itu dikerjakan Koperasi Sumber Makmur. Setahu saya ini tetap milik H. Zakwan, belum dijual,” ujar salah satu warga yang minta namanya disamarkan.
Sumber lain mengonfirmasi hal serupa, menyebutkan luas lahan yang dikerjakan mencapai sekitar 30 hektare dan hingga kini masih menjadi milik H. Zakwan.
Dua Datok Penghulu dari wilayah yang berbatasan pun membenarkan status kepemilikan tersebut. Datok Penghulu Tanjung Glumpang menyatakan tidak ada transaksi jual beli yang tercatat atas lahan itu. Senada disampaikan Datok Penghulu Paya Tampah: “Yang kami ketahui, itu milik Pak H. Zakwan, belum dijual-belikan.”
Namun pernyataan ini terbantahkan saat awak media mengonfirmasi kepada Ihsan, putra H. Zakwan. Jawabannya singkat dan tertutup: “Tidak tahu, lahan sudah lama dijual,” tanpa menjelaskan kepada siapa atau kapan transaksi dilakukan.
Pelanggaran Aturan yang Mencolok:
Ketidakjelasan status kepemilikan ini makin mencurigakan dengan ketentuan resmi program:
1. Permen Pertanian No. 13 Tahun 2020 tentang PSR — Batas Maksimal Luas Lahan
Setiap petani penerima bantuan PSR hanya berhak atas lahan maksimal 4 hektare. Pengerjaan puluhan hektare atas nama satu pihak jelas melanggar ketentuan pokok program. Jika benar 30 hektare dikerjakan dalam satu nama atau rekayasa beberapa nama, ini mengindikasikan pengalokasian anggaran yang menyimpang.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 & Pasal 3
Jika ditemukan pemalsuan data pemilik lahan, pembagian nama fiktif, atau pengaturan dokumen agar melebihi batas yang diizinkan — hal tersebut dapat dikategorikan kerugian keuangan negara dan dikenakan sanksi pidana korupsi.
3. UU No. 28 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jika ada pengalihan hak lahan yang tidak transparan semata-mata untuk memuluskan pencairan dana, hal ini dapat diselidiki sebagai rekayasa administratif yang merugikan negara.
4. Ketentuan Pelaksanaan PSR — Syarat Kepemilikan Sah
Lahan yang masuk program wajib dibuktikan kepemilikannya secara sah dan belum pernah menerima bantuan serupa. Jika status kepemilikan diragukan atau dipalsukan, maka seluruh proses perizinan hingga pencairan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pertanyaan Kritis yang Harus Dijawab:
Apakah lahan tersebut benar-benar sudah dijual. Kepada siapa dan kapan. Mengapa Datok penghulu tidak mengetahui transaksinya.
Apakah ada pembagian nama-nama fiktif agar lahan seluas puluhan hektare lolos verifikasi sebagai lahan puluhan petani berbeda.
Koperasi Sumber Makmur yang disebut-sebut sebagai pelaksana . Siapa pengurusnya. Apakah ada keterkaitan dengan pihak pemilik lahan. Bagaimana verifikasi dilakukan oleh dinas terkait sehingga lahan melebihi batas ketentuan tetap diterima dan dikerjakan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak Koperasi Sumber Makmur maupun H. Zakwan untuk memberikan tanggapan. Publik meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, hingga Kejaksaan segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Jangan biarkan program yang seharusnya membantu petani kecil justru dinikmati pihak yang sudah berkuasa. Jika ada pelanggaran, harus diproses tegas,” tegas warga yang melaporkan temuan ini.
Catatan Redaksi : Media ini selalu terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.












