SERDANG BEDAGAI,beritaaktual.online – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Tim gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria, masing-masing Dedi Wijaya (35), warga Dusun V Desa Kota Pari, yang diduga berperan sebagai pengedar, serta Jaka Lesmana Ginting (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari, yang diduga sebagai pengguna.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Informasi mengenai dugaan transaksi sabu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama personel opsnal kemudian melakukan pengintaian di lokasi.
Petugas selanjutnya menjalankan strategi undercover buy atau pembelian terselubung. Dalam penyamaran tersebut, petugas berpura-pura membeli sabu seharga Rp90.000.
Saat Dedi Wijaya diduga hendak menyiapkan paket sabu pesanan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Rekannya, Jaka Lesmana Ginting, yang berada di lokasi turut diamankan.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu serta satu bal plastik klip transparan kosong.
Petugas juga mengamankan satu kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, satu buah skop, uang tunai hasil penjualan Rp100.000, satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, satu kaca pirek berisi bercak/lekatan diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi: Masyarakat Jangan Takut Melapor
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), membenarkan adanya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) gabungan Satres Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Terancam Jerat Pasal Narkotika
Dalam perkara tersebut, Dedi Wijaya disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Jaka Lesmana Ginting disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah pesisir Pantai Cermin tidak luput dari pantauan aparat kepolisian.
(SUPRIADI AZHAR)












