Penampungan Oli Bekas PT DAS di Sangkanmulya Disorot: Status Lokasi, Kapasitas dan Jejak Festronik Dipertanyakan

KUNINGAN — Beritaaktual. Online. 

Minggu 20 September 2026,beritaaktual.online,- Aktivitas penampungan oli bekas yang diduga merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan Limbah B3 oleh PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan.

 

Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai legalitas kegiatan di lokasi tersebut, penelusuran berikutnya diarahkan pada aspek yang lebih spesifik, yakni status lokasi, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, kapasitas penyimpanan, pencatatan keluar-masuk limbah, hingga jejak pengangkutan dan Festronik.

 

Hal ini penting karena keberadaan legalitas perusahaan sebagai pengelola Limbah B3 tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap lokasi yang digunakan untuk kegiatan penampungan telah tercakup dalam dokumen dan persetujuan yang berlaku.

 

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan Pengumpulan Limbah B3 memiliki sejumlah persyaratan, termasuk Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan. Sementara Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur persyaratan teknis penyimpanan Limbah B3, termasuk lokasi, fasilitas, pengemasan, pelabelan, segregasi, pencatatan dan penanganan keadaan darurat.

 

Karena itu, keberadaan aktivitas penampungan oli bekas di Sangkanmulya perlu diuji dengan dokumen, bukan hanya berdasarkan keterangan lisan.

 

Status Lokasi Jadi Pertanyaan Utama

 

Tim investigasi BeritaAktual.online mendorong agar PT DAS maupun instansi berwenang menjelaskan secara terbuka apakah lokasi di Sangkanmulya tercantum dalam dokumen legalitas kegiatan pengelolaan Limbah B3 perusahaan.

 

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

 

Apakah lokasi Sangkanmulya tercantum dalam Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 PT DAS?

 

Jika tercantum, berapa kapasitas yang diperbolehkan dan jenis Limbah B3 apa saja yang dapat dikumpulkan di lokasi tersebut?

 

Sebaliknya, apabila lokasi tersebut merupakan lokasi baru, perlu dijelaskan dasar dokumen dan persetujuan yang menjadi landasan digunakannya lokasi tersebut untuk kegiatan penampungan oli bekas.

 

Tidak Cukup Hanya Menunjukkan Izin Perusahaan

 

Persoalan berikutnya adalah kapasitas dan kondisi fasilitas.

 

Di lapangan perlu dipastikan apakah tempat penyimpanan telah memenuhi persyaratan teknis, antara lain kondisi lantai, perlindungan dari hujan, sistem penampungan tumpahan, drainase, kemasan, label dan simbol Limbah B3 serta sarana tanggap darurat.

 

Selain itu, perlu diketahui berapa banyak oli bekas yang masuk ke lokasi setiap bulan dan berapa lama limbah tersebut disimpan sebelum dikirim kepada pihak berikutnya.

 

Hal tersebut penting karena ketentuan mengenai Pengumpulan Limbah B3 juga mengatur batas waktu penyimpanan dan kewajiban pengumpulan serta penyerahan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Jejak Limbah Jangan Sampai Terputus

 

Investigasi juga diarahkan pada rantai perjalanan oli bekas.

 

Dari mana oli bekas berasal?

 

Siapa yang menyerahkan?

 

Berapa volumenya?

 

Siapa pengangkutnya?

 

Kapan diangkut dari Sangkanmulya?

 

Ke mana dibawa?

 

Dan kepada siapa akhirnya diserahkan?

 

Setiap pengiriman perlu dapat ditelusuri melalui dokumen pengangkutan dan Festronik sesuai ketentuan pengelolaan Limbah B3.

 

Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada tempat penampungan, tetapi mengikuti perjalanan limbah sejak sumber → pengumpulan → pengangkutan → penerima akhir.

 

DLH Diminta Turun dan Verifikasi Dokumen

 

Tim investigasi BeritaAktual.online meminta DLH Kabupaten Kuningan tidak hanya memberikan penjelasan normatif, tetapi melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi lokasi Sangkanmulya dan mencocokkannya dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen dan persetujuan yang berlaku, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan lingkungan hidup.

 

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi maupun tudingan yang tidak berdasar.

 

PT DAS Berhak Memberikan Klarifikasi

 

Sampai berita ini diterbitkan, setiap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian legalitas maupun teknis di lokasi Sangkanmulya masih ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan instansi berwenang.

 

BeritaAktual.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak PT Dame Alam Sejahtera (DAS) maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan status legalitas lokasi, dokumen lingkungan, kapasitas fasilitas, serta mekanisme pengelolaan oli bekas di Sangkanmulya.

 

Tim Investigasi BeritaAktual.online

 

Berani Mengungkap Fakta — Mengawal Anggaran, Mengawasi Pekerjaan, Memeriksa Fakta, dan Memastikan Pertanggungjawabannya.

 

Dewa

Kaperwil jabar

Visited 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *