SERDANG BEDAGAI, beritaaktual.online- gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap Heri Gunawan alias Bembeng (48), terduga pelaku penganiayaan yang melempar batu hingga mengenai mata kiri korban dan mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A. J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan, kasus bermula ketika korban Suprayogi (60) bersama anaknya, Sutrisno, mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.
Saat kendaraan berhenti karena kondisi lalu lintas macet di kawasan Simpang Bedagai, pelaku datang menghampiri korban dan keluarganya. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pertengkaran mulut yang berlanjut dengan perkelahian fisik.
Dalam keributan tersebut, pelaku diduga mengambil sebuah batu dari tanah dan melemparkannya ke arah korban.
Naas, batu tersebut mengenai mata sebelah kiri Suprayogi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat pada bagian mata hingga mengakibatkan kebutaan.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa bukti-bukti serta hasil Visum et Repertum (VeR) korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Upaya polisi membuahkan hasil. Pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel, pelarian tersebut berhasil digagalkan dan pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengapresiasi kinerja personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang dinilai bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama,” ujar AKP Bringin Jaya.
Menurutnya, penangkapan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan maupun kesalahpahaman diselesaikan secara kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.
“Jangan sampai persoalan yang berawal dari pertengkaran justru berujung pada tindak pidana dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbaunya.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan alias Bembeng disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Korban Suprayogi, warga Jalan Karya Lingkungan III, Desa Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, kini harus menghadapi dampak serius akibat luka pada mata kirinya.
(SUPRIADIAZHAR)












