Restoran Mewah di Kuningan Diduga Langgar Tata Ruang, Berdiri di Zona Terlarang Bantaran Sungai Cikendan

0:00

Kuningan – Beritaaktual. Online. 

Sabtu 2 Mei 2026, beritaaktual.online,- Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Sebuah restoran mewah berinisial R.S yang berdiri di kawasan strategis diduga melanggar aturan karena dibangun tepat di zona terlarang bantaran Sungai Cikendan.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat, 1 Mei 2026, bangunan permanen tersebut terlihat menutup area sempadan sungai, bahkan sebagian struktur diduga berdiri di atas badan air. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai.

 

Sejumlah warga sekitar menyebutkan bahwa bangunan tersebut telah berdiri cukup lama. Namun, keberadaannya dinilai berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, termasuk aliran air dan risiko banjir.

 

Saat dikonfirmasi, pihak pemilik restoran belum memberikan keterangan resmi. Melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan justru meminta agar usahanya tidak dipublikasikan di media.

 

“Jangan diekspos di media,” tulisnya singkat.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan usaha saat ini ditangani oleh anaknya yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri, dan meminta waktu hingga akhir Mei untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

“Belum bisa ya, nunggu anak yang kuliah di Arab, akhir Mei. Yang pegang usahanya,” tambahnya.

 

Upaya konfirmasi lanjutan terus dilakukan oleh pihak media guna menjaga keberimbangan informasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan yang memadai dari pihak terkait.

 

Secara prinsip, pembangunan di atas maupun di bantaran sungai merupakan pelanggaran serius karena dapat mengganggu fungsi sungai, mempersempit aliran, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan erosi.

 

Regulasi di Indonesia secara tegas melarang pendirian bangunan permanen di zona sempadan sungai, yang umumnya berjarak antara 5 hingga 25 meter dari tepi sungai, tergantung kondisi wilayah. Pengecualian hanya diberikan untuk pembangunan tertentu seperti jembatan atau infrastruktur utilitas, itupun harus melalui izin resmi dan kajian teknis yang ketat.

 

Jika terbukti melanggar, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran paksa, serta ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons tegas dari pihak berwenang guna menjaga tata ruang dan kelestarian lingkungan.

 

Bersambung ke edisi berikutnya: Mengungkap Izin dan Pihak yang Terlibat di Balik Pembangunan Restoran di Bantaran Sungai.

 

 

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *