Sorotan Tajam Skandal Oknum Pejabat Tanjungbalai: Praktisi Hukum Lulusan UIN Ar-Raniry Desak Walikota Jangan Pasif

0:00

Tanjungbalai, Beritaaktual.online – Dugaan pelanggaran disiplin berat terkait praktik poligami ilegal yang menyeret Kabag Umum Pemko Tanjungbalai RH, terus menuai polemik. Meski laporan formal belum masuk ke meja Inspektorat, desakan agar Pemerintah Kota Tanjungbalai bertindak proaktif mulai bergulir kencang dari kalangan praktisi hukum.

M. Andreansyah, SH, praktisi hukum yang juga merupakan alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, menyoroti tajam fenomena ini. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan privat, melainkan menyangkut marwah hukum positif dan moralitas sebagai ASN.

Andreansyah menegaskan bahwa berdasarkan latar belakang hukum yang ia dalami di kampus jantung hati rakyat Aceh tersebut, aturan mengenai pernikahan bagi ASN sudah sangat jelas dan mengikat.

“ASN adalah teladan masyarakat. Jika seorang pejabat setingkat Kabag Umum diduga menjalin hubungan asmara gelap bertahun-tahun tanpa pernikahan sah sesuai regulasi, ini adalah potret buruk birokrasi.

Walikota Mahyaruddin Salim dan Kepala BKPSDM jangan menunggu ada laporan formal dulu baru bergerak. Informasi di publik ini seharusnya menjadi pintu masuk pemeriksaan,” tegas Andreansyah, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, sebagai pejabat publik, RH terikat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 serta PP Nomor 94 Tahun 2021. “Bantahan saudara RH yang mengatakan tidak benar itu sah-sah saja, tapi demi keadilan dan kebersihan nama institusi, Pemko Tanjungbalai wajib melakukan klarifikasi atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tambahnya.

Informasi yang beredar menyebutkan RH diduga memiliki hubungan gelap selama tujuh tahun dengan wanita berinisial AN hingga dikaruniai seorang putra, tanpa menempuh prosedur izin poligami dari atasan maupun pengadilan.

“Jika benar ada anak yang lahir dari hubungan yang tidak tercatat secara sah, ini dampaknya luas, baik secara sanksi administratif kepegawaian maupun etika moral. Walikota tidak boleh tutup mata atau terkesan melindungi bawahannya,” ujar Andreansyah.

Di tempat terpisah, RH yang dikonfirmasi sebelumnya tetap pada pendiriannya menepis isu tersebut secara singkat. “Gak benar itu Bang,” jawabnya melalui pesan singkat.

Namun, mengacu pada aturan disiplin PNS terbaru, pelanggaran terhadap izin perkawinan dan perceraian dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kini, publik kota Tanjungbalai menunggu apakah Inspektorat akan mengambil langkah berani untuk mengusut kebenaran informasi ini atau membiarkan citra pemerintahan terus tergerus oleh isu skandal oknum pejabatnya.

(4nd1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *