Advokat Fredy Sangat Siap Hadapi Banding! Yakin 1000% Pasti Ditolak

0:00

Ciamis,BeritaAktual.online

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Wahyu Hidayat (Away)  yaitu Didik Puguh Indarto  yang berencana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis, Advokat Fredy Kristianto selaku kuasa hukum Para Turut Tergugat menyatakan pihaknya sangat siap sekali menghadapi proses hukum lanjutan tersebut.

Menurut Fredy, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena cacat formil merupakan putusan yang telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

“Kami menghormati hak Penggugat untuk mengajukan banding. Namun kami sangat yakin, bahkan 1000 persen yakin, bahwa upaya banding tersebut akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung karena substansi pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Ciamis sudah sangat jelas dan tepat,” ujar Fredy kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).

Fredy menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, syarat formil gugatan merupakan aspek mendasar yang harus dipenuhi sebelum majelis hakim memasuki pemeriksaan pokok perkara. Ketika gugatan mengandung cacat formil, ketidakjelasan pihak, objek maupun dasar hukum yang diajukan, maka hakim berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek yang diajukan para pihak. Fakta bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam konstruksi gugatan yang diajukan Penggugat. Ini bukan persoalan menang atau kalah dalam pokok perkara, tetapi menyangkut kelayakan gugatan itu sendiri untuk diperiksa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fredy menilai pernyataan yang menyebut putusan hakim keliru merupakan hak berpendapat dari pihak lawan, namun hal tersebut tidak serta merta menghapus fakta hukum bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan setelah memeriksa seluruh dokumen, bukti, dan argumentasi para pihak selama proses persidangan berlangsung.

“Kami percaya Pengadilan Tinggi Bandung akan melihat perkara ini secara objektif. Putusan PN Ciamis sudah sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu kami tidak memiliki kekhawatiran sedikit pun terhadap rencana banding tersebut,” katanya.

Terkait adanya narasi yang berkembang bahwa pihak tertentu telah memenangkan perkara secara mutlak, Fredy mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Proses hukum masih terbuka bagi siapa pun yang tidak puas terhadap putusan. Namun masyarakat juga harus memahami bahwa putusan Pengadilan Negeri Ciamis saat ini merupakan fakta hukum yang sah dan mengikat sampai ada putusan lain yang berkekuatan hukum lebih tinggi,” ujarnya.

Fredy selaku Pimpinan Kantor Hukum Fredy And Partners menambahkan, tim hukumnya telah menyiapkan seluruh dokumen dan argumentasi hukum untuk menghadapi proses banding apabila benar-benar diajukan oleh pihak Penggugat.

“Kami sangat siap menghadapi banding kapan pun diajukan. Kami juga telah menyiapkan kontra memori banding yang akan membuktikan bahwa putusan PN Ciamis sudah sesuai hukum dan patut dipertahankan. Oleh karena itu, kami tetap optimistis Pengadilan Tinggi Bandung akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis, dan akan Menang 1000 %,” pungkasnya.

( yaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *