Kuningan – beritaaktual.online,
Dugaan penggadaian atau penjaminan aset milik BUMDes Masagi Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, memantik perhatian publik. Aset yang dibangun dari kekayaan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kini diduga dijadikan jaminan kepada pihak lain, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan pengawasan BUMDes. Senin 29/6
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Unit Usaha WiFi BUMDes dengan sekitar 73 pelanggan diduga dijadikan jaminan kepada dua orang pengusaha di Desa Bayuning, yakni Gugun Gustina dan Ogo Freziantara. Dugaan tersebut disebut didukung oleh adanya dokumen berita acara yang berkaitan dengan proses penjaminan aset dimaksud.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset BUMDes yang wajib dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa aset BUMDes tidak dapat dialihkan atau dijadikan jaminan tanpa dasar hukum, kewenangan, dan mekanisme yang sah. Karena itu, legalitas dokumen, proses pengambilan keputusan, persetujuan pengawas maupun musyawarah desa, serta status kepemilikan aset perlu diperiksa secara menyeluruh.
Masyarakat berhak mengetahui apakah benar aset desa telah dijadikan jaminan, siapa yang menyetujui, apa dasar hukumnya, dan apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti terdapat penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Kuningan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum didorong segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen, termasuk berita acara, status aset, mekanisme penjaminan, dan pihak-pihak yang terlibat. Transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BUMDes Masagi, Pemerintah Desa Bayuning, serta pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dimintai konfirmasi dan tanggapan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewa
Kaperwil Jabar












