Bantuan Internet Kominfo Diduga Berubah Jadi Ladang Bisnis? Ratusan Warga Bayar, Pengelolaan WiFi Desa Bayuning Patut Diaudit Total

Kuningan / Beritaaktual.online

Senin 29 Juni 2026, Program bantuan server dan jaringan internet WiFi yang disebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) di Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, kini menjadi sorotan. Program yang semula disebut bertujuan memperluas akses internet bagi masyarakat diduga berubah menjadi layanan berbayar yang hingga kini telah memiliki ratusan pelanggan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada awal pelaksanaan tahun 2022 sekitar 73 anggota memperoleh akses internet gratis selama kurang lebih enam bulan. Namun setelah masa tersebut berakhir, masyarakat yang hendak menjadi pengguna baru disebut dikenakan biaya pemasangan sekitar Rp300.000, disertai iuran bulanan sebesar Rp100.000. Saat ini, jumlah pelanggan disebut telah mencapai ratusan pengguna.

Program tersebut awalnya disebut dikelola oleh Hj. Yeni Supriyani, sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Bayuning. Selanjutnya, pada tahun 2025 pengelolaan dialihkan kepada BUMDes Masagi yang dipimpin Direktur Aris Susanto.

Perubahan pola pengelolaan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang layak dijawab secara terbuka demi kepentingan publik.

Apabila benar jaringan tersebut merupakan bantuan yang dibiayai APBN melalui program pemerintah pusat, maka publik berhak mengetahui dasar hukum penarikan biaya pemasangan dan iuran bulanan, mekanisme pengelolaan keuangan, serta siapa pihak yang berwenang menetapkan tarif tersebut.

Yang juga perlu dijelaskan adalah apakah sejak awal program memang dirancang sebagai layanan komersial, atau justru merupakan fasilitas bantuan publik yang kemudian dikelola dengan skema berbeda. Jika terdapat pungutan kepada masyarakat, ke mana seluruh pendapatan tersebut disetorkan, berapa total penerimaan sejak program berjalan, dan apakah seluruhnya telah dicatat dalam laporan keuangan BUMDes maupun pemerintah desa.

Hingga kini, sejumlah dokumen penting seperti DIPA atau RKA program, kontrak pengadaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), nilai proyek, nama penyedia, serta dasar hukum pengalihan pengelolaan belum dipublikasikan kepada masyarakat. Keterbukaan terhadap dokumen-dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset yang didanai negara berjalan sesuai ketentuan.

Jika benar fasilitas tersebut merupakan aset negara atau aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, maka pengelolaannya harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Bayuning, BUMDes Masagi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai asal-usul bantuan, nilai anggaran, dasar penetapan tarif, mekanisme pengelolaan, dan penggunaan seluruh pendapatan yang diperoleh dari layanan internet tersebut.

Apabila dari hasil audit ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset atau keuangan negara, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh pengelolaan telah sesuai aturan, keterbukaan informasi akan memberikan kepastian kepada masyarakat dan menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Dewa. Kaperwil jabar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *