Proyek Revitalisasi SDN Sidodadi Senilai Rp1,2 Miliar Diduga Langgar Standar Mutu Bahan Diragukan, Pekerja Tanpa APD

Aceh Tamiang – BeritaAktual.online.

Proyek revitalisasi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kampung Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, yang menggunakan anggaran senilai Rp1,2 miliar menjadi sorotan. Diduga pelaksanaannya tidak sesuai standar teknis dan rencana anggaran biaya (RAB), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan.

Awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 24 Juni 2026. Di tempat pekerjaan terlihat tumpukan pasir dan kerikil yang kondisinya kotor serta diduga tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Selain itu, teramati juga pekerja yang melaksanakan tugas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon, pengguna anggaran mengakui adanya ketidaksesuaian bahan. “Iya bang, itu kerikilnya memang saya salah beli. Soal yang tidak pakai APD, orangnya sudah saya ingatkan untuk menggunakannya,” ujarnya.

Keesokan harinya, 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, awak media bertemu langsung dengan Kepala Sekolah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran di lokasi proyek. Ia berkilah, “Bang, susah cari pasir yang murah sekaligus bersih.”

Alasan tersebut dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan kaidah pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Sebagai penanggung jawab, kepala sekolah wajib memastikan seluruh bahan yang digunakan sesuai standar teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Penggunaan bahan bangunan yang kotor dan tidak memenuhi syarat jelas akan menurunkan kualitas serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang. Sementara itu, kelalaian menerapkan keselamatan kerja tanpa APD berisiko menimbulkan kecelakaan bagi pekerja.

Proyek yang bersumber dari keuangan negara harus dikerjakan sesuai standar. Jika terbukti ada penyimpangan mutu bahan namun pembayaran tetap dilakukan, hal ini terindikasi sebagai penyalahgunaan anggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tim liputan BeritaAktual.online meminta perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam, audit teknis, dan evaluasi pertanggungjawaban keuangan. Hal ini penting agar dana rakyat tidak terbuang percuma dan bangunan sekolah nantinya aman serta layak digunakan oleh siswa dan warga sekolah.

Hasil Liputan: ( Rizal Effendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *