BertaAktual.Online______Koordinator Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW), Edy Arnaldi Harahap, menilai penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan terkesan berjalan di tempat.
Saat diwawancarai di Kantor Redaksi BeritaAktual.Online, Kompleks Terminal Kuala Simpang, Selasa (21/7), Edy Arnaldi Harahap yang akrab disapa Edy Chair mengatakan penyidik harus bekerja lebih maksimal dalam mengungkap perkara tersebut.
“Penegak hukum harus bekerja keras melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi yang dapat memperkuat pembuktian. Dengan begitu, penyidik dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum,” tegas Edy Chair.
Menurutnya, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus dana hibah KIP Aceh Tamiang.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Koordinator ATCW kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, disebutkan bahwa hingga saat ini masih terdapat dokumen pertanggungjawaban yang belum diperoleh penyidik.
Kajari Aceh Tamiang menjelaskan bahwa terdapat data pertanggungjawaban belanja pengadaan yang belum dapat dipastikan keberadaannya. Menurut informasi yang diterima penyidik, pihak Sekretariat KIP menyampaikan bahwa dokumen tersebut hilang akibat banjir.
“Masih ada data-data pertanggungjawaban yang belum kita dapat pastikan terkait belanja pengadaan. Informasi dari pihak Sekretariat KIP menyebutkan data tersebut hilang karena banjir. Persoalan inilah yang masih kami cari solusinya, dan kami akan meminta keterangan dari para saksi,” ujar Kajari Aceh Tamiang sebagaimana disampaikan Edy Chair.
ATCW berharap Kejaksaan dapat terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan masyarakat terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah KIP Aceh Tamiang.
(Wapimred)












