Diduga “Akal-Akalan” Warga Sekrak Kiri Diminta Timbun Pondasi Huntap Secara Mandiri

0:00

Aceh Tamiang – Beritaaktual.Online.

Sebuah praktik yang dinilai mencurigakan dan sarat “akal-akalan” kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek hunian tetap (huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang. Sorotan tajam kini mengarah pada vendor pelaksana yang diduga mengalihkan beban pekerjaan konstruksi kepada masyarakat melalui skenario musyawarah desa.

 

 

Warga diminta melakukan pekerjaan penimbunan pondasi bangunan huntap secara mandiri, padahal pekerjaan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak pelaksana proyek.

Kampung Sekrak Kiri, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu, 2 Mei 2026. Sebanyak 15 warga penerima manfaat.Perwakilan dari PT Govindo selaku vendor pelaksana.Seorang staf bernama Arif yang mengaku bagian dari tim pelaksana.

 

Kasus ini memunculkan dugaan kuat bahwa hal tersebut dilakukan sebagai cara halus untuk memangkas biaya proyek demi meraup keuntungan sepihak, dengan dalih hasil kesepakatan atau musyawarah bersama. Padahal, warga merasa tidak memiliki pilihan lain dan menganggap beban kerja tersebut telah dialihkan secara tidak wajar.

 

Awalnya, warga dikumpulkan dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi perwakilan PT Govindo. Dalam musyawarah tersebut, masyarakat diarahkan untuk mengerjakan penimbunan pondasi sendiri.

 

“Ada sekitar 15 orang lebih kurang kami dikumpulkan untuk musyawarah, ada perwakilan dari pihak proyek, untuk menyuruh kami timbun pondasi sendiri. Ini kan proyek, kok kami disuruh nimbun sendiri,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Arif, yang mengaku sebagai bagian dari tim pelaksana, justru membenarkan hal tersebut. “Memang begitu arahannya, Bang,” ujarnya singkat.

 

Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa mekanisme tersebut bukan inisiatif murni dari warga, melainkan pola kerja yang diarahkan oleh vendor. Hal ini dinilai sangat ironis mengingat proyek ini diperuntukkan bagi korban bencana yang telah mengalami kerugian besar.

 

Jika terbukti pekerjaan fisik dialihkan tanpa skema upah dan kontrak yang jelas, praktik ini berpotensi melanggar aturan pelaksanaan proyek pemerintah.

 

“Jangan sampai penderitaan korban bencana justru dimanfaatkan untuk keuntungan segelintir pihak. Proyek kebencanaan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegas seorang pemerhati kebijakan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari manajemen PT Govindo. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *