Diduga Polsek lingga bayu tutup mata Peti bebas beroperasi di aliran sungai Batang Natal.

Mandailing Natal Sumut.beritaaktual.online.

Jumat 10/07/2026.

Pertambangan emas yang diduga tanpa izin (peti) bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek lingga bayu,di duga Polsek lingga bayu tutup mata hingga pelaku peti bebas beroperasi terangan terangan di aliran sungai Batang Natal.

Dari pantauan awak media di lapangan,tampak pelaku pertambangan emas tanpa izin dengan bebasnya beroperasi tanpa ada takut takutnya dengan hukum yang berlaku. Padahal sudah di jelaskan pada pasal 158 undang- undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 miliar rupiah bagi pelaku penambang ilegal.

Penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator kini tampak bebas beroperasi di aliran sungai desa lancat lingga bayu kabupaten Mandailing Natal.

Sangat di khawatirkan terjadi lagi hal- hal yang tidak di inginkan seperti kejadian yang sudah lalu, bukan sekali dua kali para pekerja yang tertimbun reruntuhan tanah dan mengakibatkan banyaknya korban jiwa.

 

Di lain sisi dampak kegiatan penambang ini sangat berpengaruh kepada kerusakan lingkungan dan di khawatirkan akan terjadi banjir besar seperti tahun-tahun sebelumnya.

Di harapkan kepada aparat penegak hukum ( APH) untuk menindak tegas para pelaku penambang emas ilegal tersebut.

 

Catatan Redaksi : Hingga berita ini di terbitkan, pihak terkait belum terhubung, media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak terkait

Liputan : MUHID LUBIS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *