PKBM Miftahul Jannah Lebakwangi Disorot, Data 102 Siswa Dipertanyakan, Potensi Pelanggaran Regulasi Mengemuka. 

0:00

Kuningan–beritaaktual.online,

PKBM Miftahul Jannah di Desa Lebakwangi menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan terkait jumlah peserta didik yang tercatat mencapai 102 orang, namun tidak diimbangi dengan aktivitas pembelajaran yang terlihat di lapangan. Minggu (26/4/2026).

 

Berdasarkan penelusuran awak media, kondisi sarana dan prasarana belajar dinilai belum memadai untuk menampung jumlah tersebut. Selain itu, upaya konfirmasi kepada Ketua PKBM yang juga menjabat sebagai Lurah, Dedi, belum berhasil karena yang bersangkutan belum dapat ditemui.

 

Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan.

 

Dalam regulasi pendidikan nonformal, PKBM diwajibkan menjalankan kegiatan belajar mengajar secara aktif, memiliki peserta didik yang valid, serta didukung sarana prasarana yang layak. Selain itu, pengelolaan data peserta didik harus sesuai dengan kondisi riil dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

PKBM sebagai penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) juga memiliki kewajiban untuk mengelola dana secara transparan dan akuntabel. Adapun rincian bantuan yang diterima meliputi:

 

Paket A: Rp1.300.000

Paket B: Rp1.530.000

Paket C: Rp1.830.000

 

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data peserta didik atau kegiatan pembelajaran, hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

 

* Permendikbud tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang mengatur kewajiban PKBM dalam pelaksanaan pembelajaran dan pendataan peserta didik.

 

* Permendikbud tentang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), yang mewajibkan penggunaan dana sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan

 

* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan prinsip akuntabilitas dan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Lebih jauh, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam pemalsuan data atau penyalahgunaan anggaran, maka dapat berpotensi masuk ke ranah hukum, termasuk dugaan tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kalau data tidak sesuai dengan fakta, itu harus ditelusuri. Karena menyangkut anggaran negara dan hak peserta didik,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan serta instansi terkait dapat segera melakukan verifikasi dan audit lapangan guna memastikan kegiatan PKBM berjalan sesuai aturan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Miftahul Jannah belum memberikan keterangan resmi. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

 

 

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *