ACEH TAMIANG – Beritaaktual.Online.
Besarnya anggaran revitalisasi sekolah pasca bencana yang digelontorkan pemerintah pusat hingga mencapai ratusan miliar ke Aceh Tamiang, ternyata tidak sebanding dengan transparansi dan kedisiplinan pelaksanaan di lapangan. Hal ini terlihat pada pembangunan di TK yayasan Merah Putih, yang berlokasi di gang bengkok, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Sabtu (02/05/2026).
Pekerjaan yang dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini dinilai menyembunyikan informasi publik. Pasalnya, pekerjaan sudah dimulai, namun papan nama proyek (plank) yang seharusnya terpasang sejak awal belum juga dipajang di lokasi.
Tidak hanya itu, terlihat jelas saat awak media memantau di lokasi, selain tidak terlihat papan plank proyek, bahan matrial yang di gunakan diduga tidak sesuai standar proyek, yang tercantum dalam rencana anggaran biaya( RAB) pasalnya tidak terlihat kerikil, hanya campuran batu dan pasir yang di sebut ( sertu)
Awak media konfirmasi kepala sekolah melalui pesan whatsapp, membenarkan belum ada nya papan informasi publik, dan menyangkal bahan matrial sertu.
“Wa’alaikumssalam.
Klau kerikil ada pak. Tertimbun pasir.
Klau Plang Proyek akan saya konfirmasi dengan konsultan dan pengawas bangunan pak, ” Jelas kepsek,
Pekerja di lokasi proyek saat di konfirmasi awak media mengatakan sudah dua hari bekerja, terkait kerikil ada namun tertimpa.
“Kita sudah dua hari bekerja bang, soal kerikil ada itu bang, tertimpa itu, ” Jelas pekerja di lokasi,
Papan informasi publik, sangat penting mengingat pekerjaan menggunakan uang negara,
Undang-undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-undang ini terdiri dari 64 pasal yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi, serta ketentuan lain terkait pelaksanaannya.
Pasal yang Mengatur Kewajiban Keterbukaan
Pasal 9: Mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
– Pasal 10: Mengatur informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
– Pasal 11: Mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat.
– Pasal 12: Mengatur hak setiap orang untuk meminta informasi publik.
Sanksi Pidana
Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggaran:
Pasal Pelanggaran Sanksi
Pasal 51 Menggunakan informasi publik secara melawan hukum Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00
Pasal 52 Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian orang lain Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00
Pasal 53 Merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan dokumen informasi publik yang dilindungi negara atau berkaitan dengan kepentingan umum Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00
Pasal 54 Mengakses, memperoleh, atau memberikan informasi yang dikecualikan tanpa hak – Untuk jenis informasi tertentu: penjara paling lama 2 tahun + denda Rp10.000.000,00 – Untuk jenis informasi lain: penjara paling lama 3 tahun + denda Rp15.000.000,00
Pasal 55 Membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian orang lain Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00
Pasal 56 Menghalang-halangi pelaksanaan Undang-Undang ini Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00













