SERDANG BEDAGAI ,Beritaaktual.Online — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan, Irawati (58), di depan Gedung Sat Reskrim, Senin, 27 April 2026. Rekonstruksi memperagakan 33 adegan yang mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa hingga korban ditemukan tewas di lokasi pembuangan sampah.
Kepala Sat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta penyidikan. “Total ada 33 adegan yang diperagakan, mulai dari perencanaan hingga penemuan jasad korban,” ujar dia.
Dua tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi adalah Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30). Berdasarkan hasil rekonstruksi, keduanya semula merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Effendi. Namun, karena tidak menemukan kesempatan, target dialihkan kepada korban Irawati.
Peristiwa bermula ketika tersangka Anita menjemput korban dari rumahnya dengan dalih cucunya berada di rumah Anita. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Setibanya di rumah pelaku, korban kemudian diserang.
Dalam sejumlah adegan, diperagakan bagaimana korban didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik dan dibekap. Kedua tersangka juga mengikat tangan dan kaki korban untuk melumpuhkan perlawanan. Korban diduga meninggal dunia akibat kehabisan napas.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku memindahkan jasad ke area pembuangan sampah di belakang rumah orang tua Anita. Jasad kemudian ditutupi dengan sampah untuk menghilangkan jejak. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil sejumlah barang berharga.
Dalam rekonstruksi juga terungkap upaya pelaku menghilangkan barang bukti, termasuk membakar kain yang digunakan untuk membekap korban serta dokumen milik korban. Perhiasan yang diambil dari rumah korban sempat dikubur di sekitar lokasi.
Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari belakang rumah orang tua tersangka. Pada 9 Maret 2026, kepala dusun bersama warga menemukan jasad korban di tempat pembuangan sampah.
Menurut penyidik, motif pembunuhan dilatarbelakangi konflik keluarga dan dendam pribadi. Anita diketahui merupakan mantan menantu korban dan mengaku sakit hati karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai imbalan mengasuh cucu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Rekonstruksi turut disaksikan jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta sejumlah personel kepolisian yang melakukan pengamanan.
(Supriadi Azhar)













