Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online. Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, menuai sorotan tajam dari publik pada Sabtu (18/04/2026). Proyek yang menggunakan dana pemerintah ini diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prinsip transparansi karena tidak adanya papan informasi publik di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi keselamatan. Salah seorang pekerja, Rianto (50), mengakui bahwa pihaknya hanya dibekali sarung tangan untuk bekerja. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan mencerminkan lemahnya pengawasan.
“Kami hanya diberi sarung tangan bang,” ungkap Rianto singkat.
Selain masalah keselamatan, ketiadaan papan informasi proyek juga menjadi sorotan utama. Papan tersebut seharusnya memuat rincian kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana, namun tidak ditemukan sama sekali. Hal ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan dan memicu kecurigaan di tengah masyarakat.
“Ini proyek pemerintah, tapi terkesan dikerjakan sembarangan. Tidak ada papan informasi, pekerja juga tidak pakai perlengkapan keselamatan. Ini sangat disayangkan,” ujar salah satu warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 2 Kejuruan Muda saat dikonfirmasi mengakui bahwa papan informasi belum terpasang. Ia menyebutkan arahan sementara cukup menggunakan satu Papan Informasi Proyek (PIP).
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Aceh Tamiang menegaskan bahwa kepala sekolah adalah penanggung jawab utama karena proyek ini bersifat swakelola.
“Tegur aja panitia pembangunan sekolah tersebut karena kegiatan swakelola kepala sekolah sebagai penanggung jawabnya,” tegas Kabid Dikdas.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang mewajibkan setiap pembangunan dana negara menjunjung tinggi aspek keselamatan dan keterbukaan. Publik kini meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pendidikan, dan pihak pengawas segera turun tangan melakukan evaluasi dan penegakan aturan agar tidak menjadi contoh buruk tata kelola proyek.
Proyek revitalisasi SMPN 2 Kejuruan Muda yang diduga mengabaikan keselamatan kerja (K3) dan tidak transparan karena tiadanya papan informasi proyek.
SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sabtu, 18 April 2026.
Diduga telah terjadi pelanggaran aturan keselamatan kerja (pekerja tidak pakai APD lengkap) dan pelanggaran prinsip transparansi anggaran negara, serta lemahnya pengawasan.
Pekerja hanya dibekali sarung tangan, papan informasi tidak terpasang, dan penanggung jawab menyebut proyek ini bersifat swakelola di bawah kewenangan kepala sekolah.
Liputan Tim Investigasi ( Rizal Efendi )













