Aceh Utara – Beritaaktual. Online.
Aceh Corruption Watch (ACW) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meninjau ulang izin operasional perusahaan pembiayaan FIF di wilayah tersebut. Desakan ini disampaikan menyusul maraknya laporan praktik sewenang-wenang yang diduga dilakukan pihak perusahaan terhadap konsumen.
Diduga terdapat pelanggaran hak konsumen dan prosedur penagihan oleh FIF, Ketua ACW Lhokseumawe, Mitra Yadi, Dinyatakan dalam keterangan pers di Lhokseumawe pada Senin, 15 Juni 2026, Penagihan dianggap tidak sesuai aturan, termasuk penarikan kendaraan secara paksa dan ancaman laporan pidana meski hanya terjadi keterlambatan pembayaran Evaluasi mendalam, dan pencabutan izin jika terbukti merugikan masyarakat.
Menurut Mitra Yadi, pihak FIF kerap melaporkan konsumen ke kepolisian dengan berbagai alasan jika terjadi keterlambatan pembayaran selama dua bulan. “Intinya, hanya karena tunggakan dua bulan, mereka cari alasan untuk menarik kendaraan atau mengancam dengan tuduhan penggelapan,” ujarnya.
Ia juga menilai jam kerja dan prosedur operasional perusahaan tersebut tidak jelas serta tidak sesuai standar. “Kami minta pemerintah dan OJK mengevaluasi izinnya. Jika terbukti merugikan masyarakat, sebaiknya izin operasionalnya dicabut saja,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Mitra Yadi merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur batasan waktu penagihan, serta mewajibkan petugas penagihan membawa dokumen lengkap: surat tugas, sertifikat profesi, dan bukti perjanjian fidusia.
“Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah adalah tindakan ilegal. Pihak berwenang harus tegas menegakkan aturan ini demi melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya.
Catatan Redaksi : Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari manajemen FIF maupun OJK perwakilan wilayah terkait desakan tersebut.
(T.Rasyidin)












