ACEH TAMIANG – Beritaaktual. Online.
Dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan Dana Desa mencuat ke publik di Desa Karang Jadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Temuan lapangan yang dilakukan awak media pada Rabu, 16 Juni 2026 membuktikan adanya pelanggaran nyata terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Pembangunan rabat beton yang tercatat dalam rencana anggaran Tahun 2025, namun baru dilaksanakan dan diselesaikan pada April 2026. Bangunan yang baru selesai sudah terlihat pecah dan mengelupas; diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi RAB – didominasi batu sertu kotor/beko dan bukan kerikil standar.
Pemerintah Desa Karang Jadi di bawah tanggung jawab Datok Penghulu; menjadi sorotan warga, dikonfirmasi Inspektorat, dan diminta penindakan oleh masyarakat.
Wilayah Desa Karang Jadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Ditemukan saat pemantauan 16 Juni 2026; dana dicairkan November 2025; pekerjaan baru berjalan April 2026.
Bertentangan dengan asas tahunan anggaran, pencairan tanpa pelaksanaan tepat waktu, dugaan penggunaan bahan di bawah standar yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dana sudah ditarik tahap kedua sebelum banjir akhir 2025, namun ditunda pelaksanaannya tanpa prosedur pengalokasian ulang yang sah; penjelasan pihak desa dianggap tidak sesuai fakta fisik bangunan.
Saat dikonfirmasi, warga sekitar membenarkan kejanggalan tersebut. “Benar bang, ini baru selesai dikerjakan sekitar bulan April. Kami pun heran, papan keterangan tertulis tahun anggaran 2025, tapi baru dibangun tahun ini,” ungkap salah satu warga.
Datok Penghulu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengakui kejanggalan waktu, namun membela diri dengan alasan bencana alam. “Materialnya kerikil. Uang tahap dua sudah kami tarik sebelum banjir November lalu, baru dikerjakan April 2026 karena kendala banjir,” ujarnya. Namun klaim ini dibantah bukti fisik sisa bahan bangunan yang jelas bukan kerikil murni.
Inspektur Inspektorat Aceh Tamiang, Aulia Azhari S, STP, menegaskan praktik ini tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku:
“Tidak bisa dan tidak dibenarkan anggaran tahun 2025 langsung dipakai tahun 2026. Jika belum terlaksana, wajib diajukan kembali melalui mekanisme perubahan APBDes yang sah. Jika dilaksanakan tanpa prosedur itu, sudah pasti merupakan pelanggaran pengelolaan keuangan desa.”
Dasar hukum yang dilanggar:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya – mengatur prinsip kepatuhan, pertanggungjawaban, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
2. PP No. 43 Tahun 2014 – tata cara pengelolaan dan batas waktu penggunaan anggaran.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 – menegaskan asas tahunan: anggaran tahun berjalan harus habis digunakan dalam tahun yang sama; sisa atau penundaan wajib diatur mekanisme pengalihannya.
Apabila hasil audit membuktikan dana sudah dicairkan namun tidak dikerjakan sesuai waktu, atau dibangun menggunakan bahan lebih murah dari yang direncanakan dengan selisih harga dikantongi pihak tertentu, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur:
– Pasal 12 huruf a atau b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara; ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
– Pasal 15 ayat (1) UU Desa – pelanggaran keuangan yang dapat berujung sanksi administratif hingga pemecatan, serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Karang Jadi kini bersikeras meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang segera melakukan audit khusus dan penyelidikan mendalam. Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang berpotensi murni tindak pidana korupsi, bukan sekadar kesalahan administrasi biasa.
( Tim Redaksi )












