Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online.
Program bantuan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana kategori rusak berat di Kabupaten Aceh Tamiang dianggarkan Rp60 juta per unit. Namun fakta di lapangan mengungkapkan ketidaksesuaian nilai anggaran, perubahan material bangunan, serta dugaan penurunan kualitas yang berisiko merugikan penerima manfaat dan keuangan negara.
Fakta ini terungkap saat peninjauan di lokasi pembangunan Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, dihadiri Anggota DPRK Aceh Tamiang Jamil Hasan serta Kepala Desa Bukit Rata Amran, Selasa (14/7).
Nilai Terima Tidak Sesuai Anggaran
Sihotang, mandor pelaksana dari aplikator CV Bintang 25, secara terbuka mengakui nilai kontrak yang diterima untuk satu unit rumah hanya Rp55 juta, bukan sesuai standar bantuan pemerintah sebesar Rp60 juta.
“Satu unit nilainya kami terima Rp55 juta dari CV Bintang 25,” ujar Sihotang di lokasi.
Hebel Diganti Batako Dicetak Sendiri
Berdasarkan dokumen perencanaan, dinding bangunan tipe RAG seharusnya menggunakan bata ringan (hebel). Namun melalui addendum pekerjaan, material diubah menjadi batako yang dicetak langsung di lokasi.
Sihotang mengakui kualitas batako yang dipakai kurang baik, disebabkan kesulitan mendapatkan pasir berkwalitas.
“Memang kualitas batako kurang bagus, susah cari pasir yang layak. Nanti kami balut seluruh dinding dengan kawat ayam dan diplester semen tebal sebagai penutup,” jelasnya.
Ia juga beralasan hanya sebagai pelaksana lapangan: “Kami cuma orang kerja, harga material juga melambung tinggi dan sulit didapatkan.” Di lokasi ini terdapat total 9 unit rumah yang sedang dikerjakan.
Pembangunan Huntap ini dikelola oleh PT Gubah Fiffarian Indotama dengan aplikator CV Bintang 25. Selain pergantian material, pantauan awak media juga menemukan sejumlah pekerjaan lain yang belum sesuai spesifikasi teknis standar.
Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
Perubahan jenis material, penurunan kualitas bahan, serta kemungkinan pengurangan volume pekerjaan dinilai berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, serta berisiko bangunan tidak kokoh menahan bencana di masa depan.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait penyebab perubahan mendasar tanpa sosialisasi ke penerima manfaat, pihak mandor tidak bersedia memberikan penjelasan rinci.
Tim Teknis BNPB: Akan Periksa Langsung
Menanggapi temuan ini, Tim Teknis BNPB menjelaskan Huntap memiliki petunjuk teknis baku yang wajib dipatuhi pelaksana. Penerima manfaat berhak memilih tipe bangunan (RAG, RUMATIS, RUPAWAN, RIKSA) serta berhak melakukan pengawasan karena dana bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima.
“Jika ada pekerjaan tidak sesuai rencana, pemilik rumah berhak menegur pelaksana. Kami baru mengetahui temuan ini, segera akan turun mengecek kesesuaian dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan program secara langsung,” tegas Tim Teknis BNPB.
Pengawasan resmi selama ini dilakukan BNPB pada tahap progres 0%, 50%, hingga 100% penyelesaian.
Sumber : Berita Merdeka.Net












