Menyajikan Menu Kompang, Dapur 3 Cidahu Diduga Melanggar Standar Pelayanan MBG dan Terancam Sanksi Suspend Permanen

Kuningan – beritaaktual.online,

Jumat 31 Juli 2026. Dugaan ketidaklayakan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk balita di Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kian menuai reaksi keras dari warga. Paket makanan yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur 3 Cidahu pada hari ini, Jumat, 31 Juli 2026, dinilai menyimpang jauh dari standar pemenuhan gizi balita serta melanggar regulasi teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

 

PAKET MAKANAN YANG DITERIMA PARA ORANG TUA BALITA HARI INI TERDIRI ATAS :

 

1 buah apel

14 polong/tangkai kacang kedelai

3 iris kentang

1 buah dimsum

 

STANDAR RESMI MENU MBG BALITA

 

Berdasarkan Juknis Penyelenggaraan Program MBG serta Permenkes No. 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi (AKG), porsi dan susunan menu untuk kelompok balita (1–5 tahun) memiliki standar ketat:

Protein Hewani Mutlak (1–2 Jenis): Harus menyediakan sumber protein hewani murni yang memadai (seperti daging sapi/ayam, telur, atau ikan lokal) guna mendukung pencegahan stunting. Dimsum olahan tidak dikategorikan sebagai pemenuhan protein hewani murni yang memadai.

 

KARBOHIDRAT UTAMA dan TEKSTUR:

 

Wajib menyediakan karbohidrat utama (seperti nasi lembik/nasi tim) dengan porsi proporsional, bukan potongan kentang olahan porsi minim.

 

KEAMANAN PANGAN dan KEANEKARAGAMAN : Kombinasi buah, sayur, dan lauk harus saling melengkapi dan tidak disajikan secara acak/asal-asalan yang menyulitkan anak saat mengonsumsinya.

LANDASAN REGULASI dan ANCAMAN SANKSI BAGI SPPG/DAPUR PENGELOLA

Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat aturan operasional bagi seluruh penyedia dapur MBG melalui Surat Keputusan dan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024. Dapur SPPG yang terbukti menyajikan makanan tidak sesuai petunjuk teknis, memotong porsi/kualitas, atau melanggar SOP keamanan pangan terancam sanksi tegas bertingkat:

 

SURAT PERINGATAN (SP-1 hingga SP-2):

Teguran tertulis resmi dari BGN dan Dinas Kesehatan untuk perbaikan menyeluruh dalam kurun waktu singkat.

PENGHENTIAN SEMENTARA (Suspend):

Operasional Dapur 3 dapat dibekukan sementara dan hak atas dana pencairan insentif/anggaran ditahan sampai evaluasi selesai.

 

PENUTUPAN/SUSPEND PERMANEN dan PENGHENTIAN KONTRAK:

 

Pencabutan izin operasional dapur secara permanen tanpa kompensasi finansial, serta pengalihan pengelolaan kepada mitra lain.

SANKSI HUKUM PIDANA/DENDA (UU No.18/2912 tentang Pangan)

Hukum Pidana/Denda (UU No. 18/2012 tentang Pangan) :

 

Jika temuan terbukti disengaja mengurangi mutu/keamanan pangan yang membahayakan kesehatan balita.

“Kami tidak meminta makanan mewah, tetapi berikanlah apa yang menjadi hak anak-anak kami sesuai aturan pemerintah. Sajian seperti hari ini tidak memenuhi gizi balita dan terkesan asal ada. Kami minta BGN dan Satgas Daerah segera mengevaluasi dan menindak tegas pengelola Dapur 3 Cidahu,” tegas perwakilan warga Desa Datar yang enggan disebutkan sebutkan identitas, (31/7/2026).

 

Masyarakat Desa Datar mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) Daerah Jawa Barat, Satgas MBG Kabupaten Kuningan, serta Dinas Kesehatan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjatuhkan sanksi administratif tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Kuningan.

 

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *