Breaking News
Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan Langkat- Kegiatan rutin menyambangi Pos Kamling dilakukan  Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang. Senin( 20/07/2026). Aksi sambang Pos Kamling ini ditekankan oleh Kapolsek Secanggang kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas di wilayah hukumnya untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, kegiatan sambang dan Kontrol oleh Bhabinkamtibmas ini juga sebagai upaya untuk menjalin kerjasama dan kemitraan antara Polri dengan tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang yang aman dan kondusif. Kapolres Langkat AKBP Hannry PH.Tambunan S.E., S.I.K., melalui Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Anggota Bhabinkamtibmas yang turun ke setiap Pos kamling/Ronda juga tak lupa untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum nya masing masing. Endi Sonjaya Kembali Siap Maju di Pilkades Serentak Subang 2026, Warga Desa Kalentambo Antusias Dukung Kepemimpinan Lanjutan” Plt. Bupati Tiorita Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat Ranperda 2026 Proyek Diduga Tanpa Papan Informasi Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi di BPKK Aceh Singkil Peduli Petani, Bupati Bantaeng Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Biringere

DPC LSM KPK RI Minta Poldasu dan Kejatisu Segera Periksa Kepala MIN Negeri 2 Gebang, Diduga Terkait Pengelolaan Dana BOS .

LANGKAT / Beritaaktual.online

DPC LSM KPK RI Minta Poldasu dan Kejatisu Segera Periksa Kepala MIN Negeri 2 Gebang, Diduga Terkait Pengelolaan Dana BOS . Tim media mendatangi MIN Negeri 2 Gebang yang beralamat di Jalan Sudirman No. 95, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Di lokasi, tim akhirnya bertemu dengan Kepala Sekolah, Nurmaisari Nasution, S.Pd.I., M.Pd., yang akrab disapa Bu Mai.

Saat tiba di sekolah, tim media menanyakan kepada salah seorang guru mengenai keberadaan kepala sekolah. Guru tersebut kemudian mempersilakan awak media masuk ke ruang kepala sekolah.

Sebelum proses konfirmasi dimulai, kepala sekolah menyampaikan, “Ngapain datang sekarang, Bang? Dana BOS kami belum cair, saya masih banyak pekerjaan dan sedang pusing,” ujarnya.

Tim media kemudian menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Dalam wawancara, kepala sekolah menyebutkan bahwa jumlah siswa di MIN Negeri 2 Gebang saat ini sekitar 310 orang. Ia juga mengaku telah menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut selama kurang lebih lima tahun.

Ketika ditanya mengenai papan informasi atau papan rincian penggunaan Dana BOS, kepala sekolah mengaku belum memasangnya.

Tim media menjelaskan bahwa papan informasi tersebut merupakan salah satu bentuk transparansi penggunaan Dana BOS agar dapat diketahui oleh masyarakat, khususnya para wali murid.

Menanggapi pertanyaan tersebut, kepala sekolah mengatakan bahwa masih ada sekolah lain yang juga belum memasang papan rincian Dana BOS.

Tim media menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun terakhir pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut, namun hingga kini papan informasi tersebut belum juga dibuat.

Di akhir wawancara, tim media mengucapkan terima kasih atas waktu yang telah diberikan untuk proses konfirmasi.
Sementara itu.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Langkat, Agus, didampingi Kabid Investigasi Anwar dan Bendahara Hasan Ambran, meminta Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana BOS di MIN Negeri 2 Gebang.

Mereka menduga pengelolaan Dana BOS selama periode 2021 hingga 2025 perlu diaudit dan diperiksa secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

( DONNY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *