HIPAKAD Soroti Dugaan Utang ASN PUTR Kuningan, Minta Ada Kepastian dan Tanggung Jawab

0:00

KUNINGAN – Beritaaktual. Online. 

Minggu 7 Juni 2026,- beritaaktual.online,- Dugaan persoalan utang piutang yang melibatkan Widanengsih, seorang ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2024 tersebut disebut belum menemukan penyelesaian yang jelas.

 

Linda Sri Marlina, yang mengaku sebagai pihak pemberi pinjaman, menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini belum memperoleh kepastian terkait penyelesaian dana yang dipinjam. Menurutnya, berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, namun belum menghasilkan solusi yang diharapkan.

 

“Saya hanya menginginkan adanya kepastian dan tanggung jawab yang jelas. Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan berdampak kepada saya maupun pihak lain yang ikut membantu,” ungkap Linda kepada awak media.

 

Perkara tersebut juga mendapat perhatian Ketua HIPAKAD Kabupaten Kuningan, Eddy Mulyana. Menurutnya, setiap persoalan yang melibatkan aparatur negara harus disikapi secara bijak, profesional, dan mengedepankan tanggung jawab moral maupun administrasi.

 

“Kami tidak ingin berpolemik. Yang kami harapkan adalah adanya penyelesaian yang baik, kepastian yang jelas, serta tanggung jawab dari pihak yang berkewajiban menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Eddy Mulyana.

 

Ia menambahkan bahwa sebagai ASN, seseorang memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, apabila terdapat persoalan yang menyangkut pihak lain, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

 

HIPAKAD berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Widanengsih guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan Linda Sri Marlina. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *