Tuntut Transparansi Kasus Tunjangan DPRD, DPC AWI Kabupaten Kuningan Resmi Surati Kejaksaan Agung RI

Kuningan – beritaaktual.online,

Kamis 30 Juli 2026. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kabupaten Kuningan secara resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Langkah hukum dan kontrol sosial ini diambil guna meminta pengawasan ketat serta pengawalan langsung atas penanganan perkara dugaan penyimpangan dana tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat.

MELALUI SURAT RESMI NOMOR: 005/Per/30/7/DPC-AWI.KNG/VII/2026.Tanggal 30 Juli 2026.

 

DPC AWI Kabupaten Kuningan menegaskan pentingnya intervensi pengawasan dari Kejagung RI agar proses hukum yang berjalan di tingkat daerah dapat berlangsung secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

 

“Kami mengirimkan surat bernomor : 005/Per/30/7/DPC-AWI.KNG/VII/2026, ini langsung ke Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk komitmen pengawasan publik. Kami menuntut adanya pengawasan melekat dan ketat terhadap penanganan kasus dugaan tunjangan DPRD di Kejari Kuningan. Masyarakat Kuningan berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan terbuka,” tegas R.Djunaedy Ketua DPC AWI Kabupaten Kuningan, (30/7/2026).

 

DPC AWI Kabupaten Kuningan menilai bahwa penanganan kasus yang melibatkan lembaga legislatif daerah kerap menjadi sorotan publik sehingga membutuhkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum di tingkat pusat. Langkah bersurat ke Kejagung RI ini diharapkan dapat mengakselerasi penuntasan perkara secara akuntabel.

 

MELALUI TINDAKAN INI, DPC AWI KABUPATEN KUNINGAN MENEGASKAN TIGA POIN TUNTUTAN UTAMA :

 

1. Pengawasan Melekat

Meminta Kejagung RI (khususnya Bidang Pengawasan dan Jam Pidsus) mendampingi serta mengawasi kinerja Kejari Kuningan dalam menangani kasus ini.

2. Transparansi Penanganan Perkara

Mendorong Kejari Kuningan untuk secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tunjangan DPRD ini kepada publik.

3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Memastikan proses hukum berjalan objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa terpengaruh oleh tekanan politik maupun jabatan.

 

DPC AWI Kabupaten Kuningan menyatakan akan terus mengawal perkembangan surat bernomor: 005/Per/30/7/DPC-AWI.KNG/VII/2026, tersebut dan memantau langkah-langkah Kejagung RI maupun Kejari Kuningan dalam menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas.

 

Dewa

Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *