Kuningan – beritaaktual.Online.
Sabtu, 24 April 2026,
Angka itu sulit diabaikan. Di tengah kucuran puluhan miliar rupiah penyertaan modal BUMDes, sebanyak 263 dari 361 BUMDes di Kabupaten Kuningan justru belum melaporkan pengelolaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang). Fakta ini mencuat dalam audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan langsung memicu sorotan tajam terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa.
Forum audiensi yang semestinya menjadi ruang evaluasi berubah menjadi pengungkapan persoalan mendasar: rendahnya kepatuhan pelaporan keuangan BUMDes pada tahun anggaran 2025. Dari total yang ada, hanya 98 BUMDes atau sekitar 27 persen yang telah menyampaikan laporan secara tuntas.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Sumber Daya Alam (PEM SDA) DPMD Kabupaten Kuningan, Hj. Yaryar Hiaruhu, A.Ks., M.Si., mengakui capaian tersebut masih jauh dari harapan.
“Dari total 361 BUMDes, baru 98 yang sudah melaporkan secara tuntas. Ini menjadi perhatian serius karena pelaporan adalah dasar evaluasi program,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen krusial untuk memastikan dana yang bersumber dari minimal 20 persen Dana Desa benar-benar memberikan dampak terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
DPMD pun mengimbau para kepala desa selaku komisaris BUMDes dan jajaran direksi untuk segera mempercepat penyusunan laporan keuangan. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan guna mendorong tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Sorotan Publik: Dana Besar, Transparansi Minim
Rendahnya tingkat pelaporan ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Di tengah besarnya alokasi anggaran, publik mulai mempertanyakan arah penggunaan dana Ketapang yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Warga mendorong keterbukaan informasi yang nyata, mulai dari publikasi laporan keuangan secara terbuka hingga Musyawarah Desa (Musdes) yang benar-benar menjadi forum pertanggungjawaban, bukan sekadar formalitas.
Lebih jauh, masyarakat menuntut dampak konkret: stabilitas harga pangan, ketersediaan stok, dan manfaat ekonomi yang terasa di tingkat desa—bukan sekadar laporan di atas kertas.
Potensi Risiko Hukum Mengintai
Minimnya pelaporan juga membuka potensi risiko hukum. Ketidaktertiban administrasi kerap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.
Mengingat dana BUMDes bersumber dari keuangan negara melalui Dana Desa, potensi pelanggaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan 3, serta sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku—mulai dari pemberhentian hingga kewajiban pengembalian kerugian.
“Lampu Kuning” Tata Kelola BUMDes
Kondisi ini menjadi sinyal serius bagi tata kelola BUMDes di Kabupaten Kuningan. Tanpa percepatan pelaporan dan penguatan pengawasan, bukan hanya evaluasi program yang terhambat, tetapi juga berpotensi memicu krisis kepercayaan publik hingga berujung pada langkah hukum.
Kini, sorotan tertuju pada langkah konkret: apakah pengelola BUMDes segera berbenah, atau persoalan ini akan terus bergulir menjadi isu yang lebih besar.
Dewa
Kaperwil jabar













