Dugaan Tindak Kekerasan Yang Di Alami Muazzin Anggota DPRK Aceh Tamiang Memasuki Babak Baru

0:00

Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online. 

Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Datok Penghulu dengan Muazzin Anggota DPRK Aceh Tamiang yang berada di Kecamatan Karang Baru, kini memasuki babak baru. Pasalnya kini Muazzin menunjuk Aji Lingga SH. sebagai kuasa hukumnya dalam proses perkara ini.

 

Langkah ini ditempuh Muazzin, menilai perlu adanya perlindungan hukum serta pendampingan dalam menghadapi proses panjangnya waktu penyelidikan.

Aji Lingga, SH menegaskan pihaknya siap mengawal perkara ini hingga tuntas. “Saya akan mendampingi korban mulai hari ini usai penandatanganan kuasa tertanggal 08 April 2026,” ujarnya.

“Laporan sudah dibuat ke Polsek Karang Baru dengan Nomor : LP/B/38/III/2026/SPKT/POLSEK KARANG BARU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH. Kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Aji.

Lebih lanjut, Aji Lingga menyampaikan menurut keterangan dari kliennya bahwa dalam perkara ini telah ada upaya permohonan maaf dari pihak terkait. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses hukum.

“Sebagai kuasa hukum, perlu kami tegaskan bahwa proses permohonan maaf dan memaafkan memang telah dilakukan oleh pihak terkait. Namun dalam perspektif hukum pidana, permohonan maaf tidak serta-merta menghapus unsur pidana dari suatu perbuatan.

Secara sosial dan kultural, langkah saling memaafkan tentu patut diapresiasi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Akan tetapi, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Oleh karena itu, kami menghormati adanya itikad baik dalam bentuk apapun, namun proses hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya demi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *