Aceh Tamiang – Beritaaktual.Online.
20 Juli 2026
Keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kejanggalan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) secara tertutup menuai kecaman keras dari kalangan wartawan. Langkah ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi, padahal rapat membahas proyek yang dibiayai uang negara dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
RDP yang digelar Senin (20/7) seharusnya membahas temuan ketidakberesan proyek bersama Tim Teknis BPBD dan kontraktor pelaksana. Namun di awal acara, perwakilan BPBD Mursal meminta rapat ditutup dengan alasan awak media baru boleh bertanya setelah pembahasan selesai. Tanpa verifikasi dan alasan sah, pimpinan rapat langsung menyetujui dan mengusir jurnalis yang sudah hadir.
Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menegaskan aturan jelas:
“Seluruh rapat dewan itu terbuka untuk umum dan boleh diliput media, sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”ujar nya.
Penutupan rapat hanya dibenarkan jika menyangkut rahasia negara, strategi pertahanan, atau hal yang secara tegas dilindungi undang-undang. Sementara pembangunan Huntap adalah urusan publik yang sama sekali tidak masuk kategori tersebut.
Keputusan menutup rapat semakin menimbulkan kecurigaan, karena RDP dihelat tepat untuk menindaklanjuti temuan serius di lapangan:
– Kualitas material buruk: Batako sangat rapuh, diduga dicampur lumpur dan diproduksi sembarangan di lokasi
– Pembangunan tidak sesuai spesifikasi: Kedalaman pondasi tidak sesuai rencana, sejumlah bangunan mulai miring
– Dugaan selisih anggaran: Mandor lapangan mengaku biaya bangun per unit hanya Rp55 juta, padahal anggaran pemerintah pusat mencapai Rp60 juta per unit
Hendriko menambahkan, penutupan rapat tanpa alasan sah justru memperkuat dugaan ada hal yang ingin disembunyikan,
“Jika hal sederhana seperti ini saja harus ditutup, timbul pertanyaan besar: apakah ada kejanggalan yang tidak ingin diketahui rakyat? Padahal jurnalis bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik untuk memantau pengelolaan uang negara,
Ia mengingatkan bahwa keputusan membuka atau menutup rapat ada di tangan penyelenggara, yaitu DPRK Aceh Tamiang. Pihak dewan wajib memberikan pertanggungjawaban publik atas keputusan ini, ” Pungkasnya.












