Breaking News
ATCW Kasus Dana Hibah KIP Aceh Tamiang, Kejaksaan Sebut Berkas yang Dibutuhkan Dari Sekretariat Hanyut  Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan Langkat- Kegiatan rutin menyambangi Pos Kamling dilakukan  Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang. Senin( 20/07/2026). Aksi sambang Pos Kamling ini ditekankan oleh Kapolsek Secanggang kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas di wilayah hukumnya untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, kegiatan sambang dan Kontrol oleh Bhabinkamtibmas ini juga sebagai upaya untuk menjalin kerjasama dan kemitraan antara Polri dengan tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang yang aman dan kondusif. Kapolres Langkat AKBP Hannry PH.Tambunan S.E., S.I.K., melalui Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Anggota Bhabinkamtibmas yang turun ke setiap Pos kamling/Ronda juga tak lupa untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum nya masing masing. Endi Sonjaya Kembali Siap Maju di Pilkades Serentak Subang 2026, Warga Desa Kalentambo Antusias Dukung Kepemimpinan Lanjutan” Plt. Bupati Tiorita Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat Ranperda 2026 Proyek Diduga Tanpa Papan Informasi Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi di BPKK Aceh Singkil

DPRK Aceh Tamiang Tutup Rapat Dugaan Kejanggalan Huntap, Pers: Ada Apa yang Disembunyikan, Ketua DPD SWI Angkat Bicara

Aceh Tamiang – Beritaaktual.Online.

20 Juli 2026

Keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kejanggalan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) secara tertutup menuai kecaman keras dari kalangan wartawan. Langkah ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi, padahal rapat membahas proyek yang dibiayai uang negara dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

 

RDP yang digelar Senin (20/7) seharusnya membahas temuan ketidakberesan proyek bersama Tim Teknis BPBD dan kontraktor pelaksana. Namun di awal acara, perwakilan BPBD Mursal meminta rapat ditutup dengan alasan awak media baru boleh bertanya setelah pembahasan selesai. Tanpa verifikasi dan alasan sah, pimpinan rapat langsung menyetujui dan mengusir jurnalis yang sudah hadir.

 

 

Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menegaskan aturan jelas:

 

“Seluruh rapat dewan itu terbuka untuk umum dan boleh diliput media, sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”ujar nya.

 

Penutupan rapat hanya dibenarkan jika menyangkut rahasia negara, strategi pertahanan, atau hal yang secara tegas dilindungi undang-undang. Sementara pembangunan Huntap adalah urusan publik yang sama sekali tidak masuk kategori tersebut.

 

 

Keputusan menutup rapat semakin menimbulkan kecurigaan, karena RDP dihelat tepat untuk menindaklanjuti temuan serius di lapangan:

 

– Kualitas material buruk: Batako sangat rapuh, diduga dicampur lumpur dan diproduksi sembarangan di lokasi

– Pembangunan tidak sesuai spesifikasi: Kedalaman pondasi tidak sesuai rencana, sejumlah bangunan mulai miring

– Dugaan selisih anggaran: Mandor lapangan mengaku biaya bangun per unit hanya Rp55 juta, padahal anggaran pemerintah pusat mencapai Rp60 juta per unit

 

 

Hendriko menambahkan, penutupan rapat tanpa alasan sah justru memperkuat dugaan ada hal yang ingin disembunyikan,

 

“Jika hal sederhana seperti ini saja harus ditutup, timbul pertanyaan besar: apakah ada kejanggalan yang tidak ingin diketahui rakyat? Padahal jurnalis bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik untuk memantau pengelolaan uang negara,

 

Ia mengingatkan bahwa keputusan membuka atau menutup rapat ada di tangan penyelenggara, yaitu DPRK Aceh Tamiang. Pihak dewan wajib memberikan pertanggungjawaban publik atas keputusan ini, ” Pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *