Somasi Tak Digubris! LBH PKM Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Eks PNPM Rp310 Juta BUMDESMA Berkah Amanah Mandiri ke Kejati Jabar

 

KUNINGAN, beritaaktual.online.

| Selasa, 28 Juli 2026 – Sikap diam pengurus BUMDESMA Berkah Amanah Mandiri LKD Kecamatan Kadugede terhadap surat somasi yang telah dilayangkan sejak 15 Juli 2026 memicu langkah hukum lanjutan. Lembaga Bantuan Hukum Pojok Kesetaraan Masyarakat (LBH PKM) Perwakilan Kabupaten Kuningan menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana eks PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp310.000.000 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Somasi bernomor 046/LBH-PKM/VII/2026 yang dikirim sebagai upaya meminta klarifikasi dan penyelesaian hingga kini disebut belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak pengurus. Kondisi tersebut dinilai memperkuat alasan LBH PKM untuk menempuh jalur hukum.

Pimpinan Perwakilan LBH PKM Kabupaten Kuningan, Drs. Iis Santoso, menegaskan pihaknya menjalankan mandat masyarakat Kadugede yang menginginkan kepastian hukum atas dana publik yang selama bertahun-tahun tidak kembali bergulir untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi desa.

“Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat. Ketika somasi tidak direspons, langkah hukum menjadi bagian dari upaya mencari kepastian dan meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara transparan,” tegas Iis Santoso.

Berdasarkan hasil investigasi dan pengaduan masyarakat yang diterima LBH PKM, terdapat dugaan dana eks PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp310.000.000 belum kembali ke kas pengelolaan sehingga menghambat fungsi dana bergulir bagi masyarakat.

LBH PKM mengungkap adanya dugaan penguasaan dana oleh dua pihak, yakni seorang mantan Camat Kadugede berinisial ATK sebesar Rp80.000.000 sejak 2022 dan mantan Direktur BUMDESMA berinisial YSI sebesar Rp230.000.000 sejak 2024. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Menurut LBH PKM, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP mengenai dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

LBH PKM juga menilai dana eks PNPM merupakan aset yang semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan hilangnya kepercayaan publik.

Melalui pelaporan ke Kejati Jawa Barat, LBH PKM berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tersebut, memulihkan dana yang diduga mandek, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kecamatan Kadugede. LBH PKM menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewa
Kaperwil jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *