KUNINGAN – beritaaktual.online.
Jumat 3 Juli 2026. Kondisi operasional Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Srikandi di Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan jasa keuangan simpan pinjam tersebut diduga kuat mengalami kevakuman dan tidak menunjukkan adanya aktivitas kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
Berdasarkan pantauan terkini di lokasi, kantor BUMDESMA Srikandi tampak sepi dari aktivitas pelayanan. Dugaan mandeknya operasional lembaga ini diperkuat oleh pernyataan salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kadugede yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kondisinya BUMDESMA Srikandi diduga sudah vakum sekitar dua tahun ini. Hal itu terjadi pasca ditinggalkan oleh Ketua terdahulu, Saudari Yesi, pada tahun 2024 lalu, yang kemudian posisinya digantikan oleh Saudara Awal,” ungkap Kepala Desa tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut, narasumber membeberkan bahwa mundurnya Yesi dari kepengurusan BUMDESMA dikarenakan yang bersangkutan maju dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 lalu. Sejak pergantian kepemimpinan tersebut, roda organisasi dinilai tidak berjalan optimal. Bahkan, struktur internal lembaga saat ini dilaporkan mengalami kelangkaan personel dan hanya menyisakan dua orang pengurus inti.
“Informasi yang kami terima, kepengurusan di dalamnya saat ini hanya menyisakan posisi Ketua dan Bendahara saja,” tambahnya.
Desakan Evaluasi dan Transparansi Aset
Sebabak belurnya tata kelola internal ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama terkait nasib modal penyertaan desa yang dititipkan pada lembaga keuangan mikro tersebut. Masyarakat dan jajaran pemangku kebijakan desa mendesak adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelamatkan aset negara dan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua BUMDESMA Srikandi yang baru, Saudara Awal, serta pihak otoritas Pemerintah Kecamatan Kadugede.
Konfirmasi ini dinilai krusial guna mendapatkan klarifikasi mengenai:
Langkah evaluasi dan restrukturisasi kepengurusan.
Status penyelamatan aset dan program simpan pinjam yang mandek.
Pertanggungjawaban dana penyertaan modal dari desa-desa anggota.
Masyarakat berharap ada transparansi dan kejelasan hukum agar fungsi utama BUMDESMA Srikandi dalam meningkatkan perekonomian desa dapat segera dipulihkan.
Dewa/Tim












