Hindari Kesan Tebang Pilih, Kuasa Hukum Desak Polres Aceh Tamiang Segera Tahan Tersangka Willy  

Aceh Tamiang – Beritaaktual. Online. 

Kuasa hukum keluarga Deby, Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, mendesak Polres Aceh Tamiang segera melakukan penahanan terhadap Willy Erdin AL Amri alias Willy yang telah berstatus tersangka. Permintaan ini disampaikan guna menjamin keadilan dan menghilangkan dugaan perlakuan tidak berimbang dalam penanganan perkara penganiayaan yang saling dilaporkan kedua belah pihak.

 

Desakan tersebut tertuang dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Selasa (14/7), merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh tanggal 2 September 2025.

 

Kronologi yang Dinilai Janggal

 

Viski membeberkan urutan proses hukum yang menurutnya mencolok ketimpangannya:

 

1 September 2025: Terbit Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) dari Willy terhadap Deby

2 September 2025: Diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), sekaligus Deby melaporkan balik Willy atas dugaan penganiayaan

– 3 September 2025: Deby langsung ditetapkan tersangka dan ditahan selama 60 hari hingga November 2025

– 10 Juli 2026: Willy baru ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan

 

“Kedua laporan sama-sama dugaan penganiayaan, selisih waktu hanya satu hari, dan sama-sama memiliki bukti rekaman CCTV. Namun kenapa Deby langsung ditahan, sementara Willy baru ditetapkan tersangka hampir setahun kemudian dan masih bebas?” pertanyaannya menyoroti kesan “tebang pilih”.

 

Soroti Alasan Penundaan dan Korban Anak di Bawah Umur

 

Pihaknya juga mempertanyakan alasan yang dikemukakan, yaitu penundaan karena Kasatreskrim tidak berada di tempat. Padahal perbuatan yang didakwakan terhadap Willy menyasar seorang anak di bawah umur.

 

“Kami masih menahan diri meski masa tahanan Deby sudah selesai namun berkas perkaranya belum lengkap. Tapi jika ketidakadilan terus berlanjut, kami siap melaporkan hal ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Viski.

 

Ia menegaskan penahanan Willy perlu dilakukan segera agar tidak menimbulkan preseden buruk bahwa hukum bisa dipermainkan secara tidak adil.

 

Tanggapan Pihak Kepolisian

 

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Wahyudi, SH, MH, menyatakan pihaknya tetap bekerja secara profesional.

 

“Penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya singkat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *